KARANGANYAR (SUARABARU.ID) – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melakukan audit terhadap enam notaris di Kabupaten Karanganyar.
Enam notaris tersebut yang mempunyai risiko tinggi terkait Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
Tim audit yang terdiri dari unsur Kanwil Kemenkumham Jateng, Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Jawa Tengah, Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Karanganyar itu melaksanakan audit selama 4 hari.
“Notaris harus berhati-hati dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, harus bertindak jujur dalam melakukan laporan apapun terutama laporan PMPJ Notaris,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yosi Setyawan, Minggu (25/4/2022).
Kegiatan join audit notaris ini dilakukan dalam rangka melakukan pembinaan terhadap notaris yang berisiko tinggi dan sangat tinggi berdasarkan analisa PPATK, sesuai dengan data yang sudah diinput oleh para notaris ini terkait dengan PMPJ notaris.
Di hari terakhir pemeriksaan, nantinya tim akan memberikan rekomendasi kepada para notaris terkait hasil pemeriksaan.
Para notaris menyatakan siap untuk menyampaikan dan melaporkan dokumen serta data yang diperlukan, juga melengkapi apabila ada kekurangan dokumen dalam audit ini.
Ning