KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Bupati Kebumen Arif Sugiyanto akhirnya menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Kebumen.
Hal itu disampaikan Bupati Arif Sugiyanto usai memimpin rapat koordinasi menyambut Lebaran bersama para camat dan kepala dinas di Ruang Arungbinang, Kompleks Pendopo Kabumian, Sabtu (23/4/).
“Alhamdulillah hari ini saya telah menandatangani pencairan THR dan Gaji Tiga belas untuk ASN di lingkup Pemkab Kebumen yang jumlah besarannya sudah diatur sesuai ketentuan,”ujar Bupati.
Perbup itu sangat dinantikan para ASN Kebumen sebagai dasar pencairan THR. Sebab Lebaran sudah semakin mendekat. Sedangkan Bupati Arif Sugiyanto sempat menunaikan Umrah dan baru tiba pada 20/4.
Untuk THR, Bupati memastikan, akan diberikan pada bulan ini atau sebelum Lebaran. Sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juli mendatang. Bupati berharap THR dan gaji tiga belas yang diberikan pemerintah bisa memicu semangat kerja ASN.
“Selain ASN, THR juga kita berikan untuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), kita berharap kinerja ANS dan BLUD bisa lebih ditingkatkan lagi dalam memberikan pelayanan masyarakat dengan terobosan dan ide-ide yang cemerlang, karena kita juga selalu menerapkan reward and punishment untuk seluruh pegawai,” terangnya.
Bupati juga mengungkapkan kabar baik dengan menyiapkan gaji untuk para guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) baru. Mereka akan dilantik dan mulai bekerja pada Mei 2022.Termasuk menyiapkan regulasi penambahan gaji akhir tahun untuk Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).
Gaji Pokok Ditambah Tunjangan
Sedangkan Kepala Dinas BPKAD Kebumen Aden Andri Susilo menambahkan, tunjangan THR dan gaji ke-13 komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50% dari pagu.
“Itu berlaku bagi ASN, tapi untuk poin lima yang tambahan penghasilan paling banyak 50% dari pagu tidak berlaku bagi PPPK dan BLUD,”jellas Aden.
Aden menyebut besaran anggaran yang dikeluarkan untuk biaya THR dan Gaji ke-13 untuk PNS dan BLUD sebesar total Rp 56 miliar. Untuk PNS jumlah penerimannya sebanyak 10.159 orang yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjungan jabatan, total Rp 44.969.160.835.
Untuk jumlah PPPK sebanyak 166 orang, total gaji pokok, dll yang diberikan, yakni Rp 535.106.768. Untuk kepala daerah, dua orang, bupati dan wakil bupati, total gaji pokok dll sebanyak Rp 12.045.362, ditambah 50 % tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebanyak Rp 9 miliar. Untuk anggota dewan untuk gaji pokok ditambah dll, sebesar Rp2 miliar.
“Jadi total anggaran yang kita keluarkan sekitar Rp 56 miliar, bukan hanya untuk ASN saja ya tapi ini juga BLUD,”jelasnya.
Aden menambahkan, gaji ke-13 yang diterima ASN tahun ini lebih besar karena tanpa ada potongan.
Komper Wardopo