SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dalam rangka efektifitas implementasi Inpres No.1/ 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Semarang melaksanakan kegiatan penjaminan mutu dan keamanan hasil perikanan domestik.
Pelaksanaan kegiatan di Jawa Tengah untuk tahun 2022 dilakukan di 6 lokasi yang salah satunya di Kabupaten Pati yang bertempat di pasar Porda Juwana dan suplier nila salin yang menampung hasil budidaya dari Kampung Budidaya Ikan Nila Salin di Desa Tunggul Sari, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati.
Ely Musyarofah selaku Sub Koordinator Pengawasan Pengendalian dan Informasi BKIPM Semarang mengatakan, tim pengawasan mutu hasil perikanan domestik KIPM Semarang bersama jajaran Dinlutkan Pati, Dinas Kelautan Wilayah Timur Prov. Jateng, dan Disperindag Pati bersinergi dalam monitoring pengawasan mutu hasil perikanan domestik.
“Kegiatan yang dilakukan mulai dari pengambilan sampel dari lokasi yang telah ditetapkan dan langsung dilakukan pengujian suhu pusat dan penilaian mutu ikan secara fisik saat pengambilan sampel, penilaian sarana-prasarana sanitasi dan higenitas di lingkungan sekitar lokasi untuk melihat penerapan GMP, SSOP dan GHP,” katanya, Kamis (21/4/2022)
Selain itu sampel juga dilakukan pengujian secara laboratoris di Laboratorium BKIPM Semarang, dan BPPMHP Semarang, dengan parameter kandungan cemaran mikrobiologi seperti E. Coli, ALT, Salmonella dan cemaran bahan berbahaya seperti formalin.
Tahun ini, Balai KIPM Semarang juga mengambil sampel di lokasi pengepul ikan (Suplier) di area Kampung Budidaya Nila Salin, dimana menjadi salah satu lokasi kampung budidaya yang menjadi program prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan yang telah dicanangkan, sehingga hasilnya dapat dinikmati oleh masyarakat.
“BKIPM menjadi Quality Assurance terhadap produk perikanan budidaya dan perikanan tangkap melalui pemenuhan standar pada masing-masing bidang untuk meningkatkan daya saing dan keberlanjutan bagi industri perikanan nasional,” katanya.
Quality Assurance merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
Dengan jaminan QA pada hasil perikanan ini di wilayah kabupaten Pati ini diharapkan dapat menjawab tuntutan konsumen terkait pemenuhan standar, kualitas, penerapan program keamanan pangan, pencegahan pengendalian kontaminan, serta dampak proses produksi terhadap lingkungan dari hulu sampai hilir.
Kegiatan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan di Sentra Penyedia Pangan Sehat ini adalah sebagai bentuk pelaksanaan amanat Inpres No.1/2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, dimana merupakan tanggung jawab bersama seluruh instansi pemerintah juga masyarakat luas sehingga tujuan yang diamanatkan dapat tercapai.
“Hasil yang diperoleh selama kegiatan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan di Sentra Penyedia Pangan Sehat selanjutnya digunakan untuk pelaksanaan pembinaan bagi instansi terkait dan harapannya masyarakat dapat mengkonsumsi ikan dengan aman, sehat dan bermutu baik,” pungkasnya.