blank
Kanwil Jateng saat gelar penyuluhan desa sadar hukum. Foto: Dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin menggandeng unsur Pemda menggelar penyuluhan terpadu.

Kegiatan penyuluhan kali ini bertema “Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat melalui Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Jawa Tengah”.

Adanya program desa/kelurahan sadar hukum merupakan salah satu upaya Kemenkumham dalam meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum di tengah masyarakat, dan menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini, Kakanwil medorong jajaran perangkat daerah untuk bekerja sama dengan berbagai instansi guna memberikan pengetahuan yang dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakatnya.

“Camat, lurah, dan kepala desa itu tugasnya luar biasa, karena semua permasalahan ditangani. Supaya masyarakat sadar dan taat hukum harus bekerja sama dengan pihak intitusi pendidikan, keagaman, hingga institusi hukum,” ujar Yuspahruddin, Kamis (21/4/2022).

Menurutnya, dengan terciptanya desa/kelurahan sadar hukum akan berdampak pada berkurangnya permasalahan hukum di dalam masyarakat itu sendiri.

“Kita harus bekerja keras memberikan pengertian terkait hukum kepada masyarakat. Kita harus mempersiapkan supaya kelurahan kita menjadi desa yang sadar, paham, dan taat hukum. Sehingga kita semua bisa menikmati kehidupan di negara kita ini dengan baik,” ungkapnya.

Pada kesempatan ini juga disampaikan materi dari narasumber Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN, Biro hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah, dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Semarang.

Hadir mengikuti kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi dan Kepala Bidang Hukum, Deni Setyawan.

Sementara itu kegiatan diikuti oleh Camat di wilayah Kota Semarang dan lurah binaan Kelurahan Sadar Hukum.

Sedangkan peserta daring diikuti dari desa/kelurahan binaan sadar hukum di Kabupaten Demak, Temanggung, Kebumen, Magelang, Semarang, Sukoharjo, Brebes dan Grobogan. Kegiatan juga diikuti virtual oleh 34  bagian hukum kabupaten/kota se Jawa Tengah.

Ning