Kapolsek menguraikan, berdasarkan penyelidikan dan olah TKP akhirnya pelaku mengarah kepada S. Hingga akhirnya tersangka S diamankan petugas pada Senin, (18/04/2022) saat berada di wilayah Kecamatan Randublatung.
“Tersangka kita amankan berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil kejahatannya,” jelas Kapolsek Randublatung kepada awak media, Rabu (20/4/2022).
Adapun modus tersangka dalam melakukan aksinya adalah menggunakan kunci palsu dan melakukan aksinya pada dini hari sekira pukul 02.00 wib.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu unit sepeda motor merk Minerva beserta STNK-nya. Atas kejadianini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000.
Kepada masyarakat, Kapolsek berpesan agar selalu hati hati dan waspada. Terutama dalam memarkir kendaraannya.
“Jangan lengah, tetap hati hati dan waspada. Kalau perlu silahkan beri kunci tambahan pada kendaraan,” harap Kapolsek Randublatung.
Kudnadi