KLATEN (SUARABARU.ID) – Ribuan botol minuman keras berbagai merk disita Polres Klaten. Penyitaan dilakukan setelah jajaran Polres Klaten membongkar perdagangan minuman keras (miras) ilegal di wilayahnya.
Menyusul penyitaan ribuan botol berisi minuman keras (miras ) dari berbagai merk itu dilakukan dalam operasi yang digelar selama tujuh hari, 12- 18 April 2022.
“Selama tujuh hari pelaksanaan operasi berhasil disita miras berbagai merek sebanyak 1.115 botol. Menjual miras secara ilegal masuk Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan terhadap pelaku dikenakan pasal 42 huruf (C) yo Pasal 54 ayat 1 Perda Kabupaten Klaten No 12 Tahun 2013 dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara,” kata Waka Polres Klaten Kompol Sumiarta dalam konferensi pers di Mapolres setempat.
Operasi penyakit masyarakat, lanjut Kompol Sumiarta, dilakukan satuan Sat Samapta dan Sat Narkoba serta Polsek Jajaran. “Selama berlangsungnya operasi, Sat Samapta menyita miras berbagai merk sebanyak 274, Sat Narkoba menyita miras 499 botol dan Polsek jajaran menyita miras 342 botol,” tambah Kompol Sumiarta.
Keberhasilan pengungkapan peredaran miras ilegal berawal adanya informasi masyarakat terkait penjualan minuman keras dari dalam rumah.
Informasi yang masuk segera ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi lokasi sebagaimana laporan masyarakat dan mendapatkan momor kendaraan bermotor.
Dari nomor kendaraan tersebut, dilakukan pelacakan dan mengarah ke nama pemiliknya. Saat nama pemilik didatangi kediamannya di wilayah Klaten Selatan, petugas berhasil menyita minuman keras berbagai merk sebanyak 154 botol.
“Pelaku tetap diamankan di Polres, meski yang bersangkutan sedang dalam kondisi sakit,“ terangnya tanpa menyebut identitas maupun jumlah yang pelaku yang dikenai Tipiring.
Bagus Adji