blank
KETERANGAN - Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto memberikan keterangan kepada wartawan. (dok/ist)

BREBES (SUARABARU.ID) – Seorang ibu KU (34) di Brebes yang menggorok tiga anak kandungnya sendiri hingga salah satu anak tewas pada bulan lalu, dari hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku dinyatakan bahwa pelaku gangguan jiwa.

“Menurut keterangan dokter atau ahli jiwa, bahwa ibu ini atau terduga pelaku dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat,” kata Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto kepada wartawan, Senin (18/4/2022).

“Saat ini masih mengalami halusinasi. Sama seperti pertama kali dilakukan pemeriksaan. Sekarang terduga pelaku kita lakukan observasi lagi di Rumah Sakit Jiwa Dr Amino Gondo Hutomo Semarang,” jelasnya.

Terkait kondisi ibu tiga anak ini, pihak Polres Brebes akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, yakni kejaksaan ataupun pihak pengadilan soal kelanjutan pengusutan kasus ini. “Menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana yaitu Pasal 44 yaitu apabila orang yang mengalami gangguan jiwa tidak dapat dihukum atau dipidana,” terangnya.

Dokter kejiwaan RSUD Dr Soeselo Slawi, dr Glorio Immanuel yang dihadirkan pada konferensi pers menjelaskan, pemeriksaan oleh tim dokter kejiwaan di RSUD Dr Soeselo Slawi terhadap terduga pelaku dilakukan hampir selama satu bulan. Hasil pemeriksaan dalam beberapa tahap menyimpulkan bahwa terduga pelaku mengalami gangguan jiwa berat yang nyata.

“Gangguan jiwa KU kita nyatakan berat, yang pertama karena pada terduga pelaku kami dapatkan halusinasi. Salah satu contohnya, yaitu selalu mendengar bisikan-bisikan di telinga yang sudah menetap lebih dari satu bulan. Yang kedua, adanya keyakinan menetap yang tidak sesuai logika,” urainya.

“Sudah enam bulan terduga mengalami gangguan jiwa tersebut,” lanjut Glorio.

Kondisi kejiwaan ini juga disebutnya sudah menurunkan kemampuan fungsinya, baik fungsi sosial, fungsi ekonomi, maupun fungsi sebagai seorang ibu. Dari hasil pemeriksaan ini, pihaknya menyimpulkan terduga pelaku mengalami gangguan jiwa yang berat.

“Waham yang ada dalam ibu ini sudah menetap enam bulan terakhir. Jadi, ini bukan sebuah kejadian yang baru dialami. Ini bukan gangguan jiwa yang baru dialami. Tapi ini adalah sebuah rangkaian. Bahkan, saat kami melakukan pemeriksaan lebih jauh, ada gangguan gangguan jiwa sejak masa kanak-kanak sampai dewasa,” lanjut dia.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, peristiwa penganiayaan dan pembunuhan anak kandung ini merupakan puncak dari gangguan jiwa KU. Ini diketahui dari pemeriksaan yang dilakukan melalui beberapa tahap. Seperti pemeriksaan mental/kejiwaan dan pemeriksaan kepribadian. Terduga pelaku sudah mengalami gangguan kepribadian sejak masih remaja.

“Tetapi saat remaja, terduga pelaku masih bisa mengendalikan gangguan kepribadiannya. Kami menyebutnya dengan istilah sublimasi, di mana saat mengalami gangguan jiwa, ia bisa mengaturnya untuk menjadi hal yang positif. Saat masih mampu mengendalikan gangguan itu, ia masih terlihat seperti orang normal,” jelasnya.

Berdasarkan teori dan praktik kedokteran, lanjutnya, terduga pelaku bisa sembuh dari gangguan jiwa tersebut. Namun upaya penyembuhan ini membutuhkan waktu sampai bertahun-tahun. Hal ini karena, gangguan jiwa yang dialami terduga pelaku sudah berlangsung cukup lama.

Nino Moebi