Tindakan sita aset  dilaksanakan sesuai prosedur Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP). Langkah-langkah penagihan aktif akan dilakukan jika wajib pajak tidak mengindahkan imbauan dari petugas pajak.

Setelah dilakukan penyitaan, apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, maka kendaraan roda empat objek sita akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang.

“Saya sangat menyayangkan sekali kalau sampai terjadi penyitaan, karena kami sudah mengimbau dan mengedepankan langkah-langkah persuasif. Tindakan penagihan aktif  diharapkan dapat memberikan efek jera dan edukasi bagi penunggak pajak,” kata kata Guntur Wijaya Edi.

Bagus Adji