SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta melakukan tindakan penagihan aktif kepada wajib pajak (WP) PT XXX di Sragen. Tindakan penagihan aktif berupa penyitaan empat unit truk boks dilakukan karena perusahaan wajib pajak (WP) menunggak pajak Rp 9,5 miliar.
“Aset yang disita berupa empat unit kendaraan bermotor dengan taksiran nilai aset sebesar Rp 1 miliar. Tindakan penagihan aktif berlangsung hari ini,” kata Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi, Selasa (12/4/2022).
Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi, membeberkan, penyitaan dilakukan karena wajib pajak tidak segera melunasi tagihan pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.