DEMAK (SUARABARU.ID) Satreskrim Polres Demak telah berhasil menangkap pencuri spesialis barang yang ada di dalam mobil yang diparkir.
Pelaku berinisial SW (35), warga Desa Tambakroto, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Demak, setelah berhasil ditangkap oleh Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Demak.
Karena SW kedapatan telah melakukan aksi pencurian dua buah tas berisi uang dan handphone di dalam mobil, yang diparkir di depan PT. Bahana Buana Box, Jalan Raya Semarang – Demak, Desa Batu, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak pada hari Jum’at (1/4/2022).
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, pengungkapan pencurian setelah korban bernama Irfan (30), warga Kabupaten Semarang, melaporkan aksi pencurian tas miliknya ke Polres Demak.
“Kami terima laporan Minggu 3 April 2022 dan telah berhasil menangkap pelaku. Berdasarkan keterangan, tersangka SW membenarkan telah mencuri barang dari mobil korban, saudara Irfan pada malam hari ketika korban tertidur pulas di dalam mobil,” kata Kapolres Demak AKBP Budi, Senin (11/4/2022).
Dalam melakukan aksinya, SW biasa ditemani rekannya, AK yang kini masih dalam pengejaran petugas. SW bertugas mengendarai motor, sementara pencurian dilakukan AK.
Selain itu, SW juga yang mengawasi keadaan sekitar ketika AK melancarkan aksinya.
Dari hasil penyidikan, kata AKBP Budi, pelaku mengaku mencari sasaran korban kendaraan yang sedang istirahat dengan parkir di pinggir jalan atau SPBU sepanjang jalan pantura Demak. Jika pemilik kendaraan tidur maka pelaku mengambil barang miliknya, namun jika pemilik kendaraan tidak tidur maka pelaku akan berpura pura meminta uang parkir.
“Tersangka melakukan tindak pidana pencurian sejak tahun 2018 dan jika dihitung sudah ratusan kali, karena dalam satu minggu bisa melakukan dua sampai tiga kali aksi pencurian. Hasil dari mencuri digunakan tersangka untuk judi online,” ungkapnya.
Dari tangan SW, polisi mendapatkan barang bukti berupa dua Dusbook Handphone merk Samsung type Galaxy J7 prime dan Handphone merk Xiaomi type Redmi 10. Satu unit Sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam Nopol H 5460 XE. Uang sebesar Rp. 2.500.000, serta dalam bentuk mata uang Malaysia sebesar 4 Ringgit Malaysia.
“Atas tindakannya, tersangka diancam dengan tindak pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 Tahun penjara,” pungkasnya.
Absa