“Kita tahu bahwa Pak Erick tidak akan mengambil risiko ini untuk membelanya. Langkah yang tepat, pemegang saham sudah tahu. Misalnya, dicopot atau lainnya itu. Pemegang saham harus mengambil tindakan. Ini soal persepsi publik terhadap BSI,” jelasnya.

Mengenai masalah pemalsuan tanda tangan, ia menyayangkan tindakan Arief Rosyid karena melakukannya di dalam lingkungan Dewan Masjid Indonesia.

“Apalagi tindakan itu dilakukan di lembaga kemasjidan. Dewan Masjid Indonesia itu kan lembaga yang mengayomi seluruh masjid di republik ini, ini yang tidak patut terjadi,” ujar Sedek.

Pencopotan di DMI Tepat

Pencopotan yang dilakukan pengurus DMI juga kepada Arief Rosyid juga tepat. Ia juga berharap tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum.

“Kami mengapresiasi langkah pemecatan dan evaluasi yang dilakukan DMI. Di ranah hukum pidana ini termasuk delik aduan. Jadi yang merasa dirugikan yang bisa melaporkan hal itu,” pungkasnya

Diberitakan sebelumnya, Dewan Masjid Indonesia (DMI) resmi memecat Arief Rosyid yang menjabat sebagai Ketua Departemen Ekonomi DMI. Arief dipecat karena memalsukan tanda tangan Ketua Umum DMI JK dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DMI Imam Addaruqutni.

Keputusan pemecatan itu diambil dalam rapat pleno yang dipimpin oleh JK, Wakil Ketua Umum DMI Syafruddin, Masdar F Masudi dan Sekjen Imam Addaruqutni.