Kini kedua tersangka diamankan di Mapolsek Imogiri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ”Kalau ditotatl ayam yang dicuri berharga Rp2.000.000,” ujar AKP Suyanto.

Polisi menyita ponsel, sepeda motor, dan ayam yang telah diambilnya. Namun ayam tersebut saat ini masih dititipkan di pemilik atau si korban. Tersangka bakal dikenakan pasal 363 terkait dengan pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

wied