JEPARA (SUARABARU.ID) – Untuk melaksanakan tugas pengawasan, Pimpinan DPRD Jepara akhirnya memanggil Sekda Jepara Edi Sujatmiko, S.Sos, MM, MH dan Kepala BKD Drs Ony Sulistijawan, M.Si. Kedua pejabat ini dipanggil Rabu (6/4-2022).
terkait dengan karut-marut tata kelola Manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara. DPRD terkejut, ternyata selama ini Sekda selaku Pejabat yang Berwenang (PyB )tidak pernah dilibatkan dalam proses mutasi da promosi pejabat.
Pertemuan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Haizul Ma’arif ini dihadiri pula 2 Wakil Ketua DPRD Junarso dan Pratikno. Sekda Edi Sujatmiko dipanggil karena berdasarkan UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ia adalah Pejabat yang Berwenang yang mendapatkan sebagaian mandat presiden dibidang kepegawaian.
“Ia memiliki tugas untuk mengusulkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang dalam hal ini oleh undang-undang dijabat oleh Bupati Jepara. Sekda oleh peraturan perundang-undangan juga menjadi Ketua Tim Penilai Kinerja,” ujar Junarso seusai pertemuan
Menurut Junarso, berdasarkan UU ASN, promosi dan mutasi pejabat dilakukan oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja yang dibentuk oleh oleh Sekda selaku Pejabat yang Berwenang.
“Harapannya manajemen kepegawaian bisa berjalan berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang dijalankan dengan sistem merit yang mensyaratkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Sedangkan Kepala BKD adalah lembaga teknis yang mengelola administrasi kepegawaian,” ujar Wakil Ketua DPRD Junarso.
“Kami terkejut. Dari pertemuan tadi didapatkan fakta bahwa Sekda yang mendapatkan mandat undang-undang sebagai Pejabat yang Berwenang dan Ketua Tim Penilai Kinerja ASN tidak pernah di libatkan dalam mutasi dan promosi pejabat. Manajemen ASN di Pemda Jepara benar-benar tidak profesional dan hanya menggunakan pertimbangan suka dan tidak suka,” ujar Wakil Ketua DPRD Jepara, Pratikno.
Rekomendasi dari KASN juga tidak semua di jalankan. “Kalau menguntungkan dan sesuai keinganannya di jalankan. Kalau tidak sesuai keinginan nya ya tidak di jalankan. “Padahal rekomendasi KASN ini final dan mengikat,” terang Pratikno.
Pratikno juga mengaku sedih dan prihatin dengan model mengosongkan posisi di beberapa OPD yang sengaja di kosongkan. Aneh kekosongan posisi jabatan kepala dinas bukan karena pensiun, berhalangan tetap, kena kasus korupsi, mengundurkan diri, kena sangsi, atau kinerjanya buruk. Tetapi tiba-tiba saja di rotasi lalu di diangkat pelaksana tugas.
“Padahal pelaksana tugas tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis di bidang keuangan dan kepegawaian. Akhirnya semua diputuskan bupati,” ujarnya.
Menurut Pratikno, selama ini yang digunakan untuk memutasi Pejabat Tinggi Pratama adalah pansel yang diangkat bupati dari unsur eksternal. Baru ada tambal sulam dengan satu pejabat internal setelah di kritisi dan memunculkan kontroversi. “ Ini artinya proses promosi dan mutasi di Pemkab Jepara semua adalah cacat hukum, sebab mekanisme tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian,” tegasnya.
Harapan kami instansi yang berwenang membina bidang kepagawaian , mulai KASN, BKN, MenPAN RB, dan Mendagri segera turun tangan. “Keinginan agar manajemen ASN dikelola dengan baik juga harapan sebagian besar ASN dan masyarakat Jepara,” ujarnya.
Hadepe