minyak goreng
Ratusan pelaku usaha mikro kecil dan menengan (UMKM) di Kabupaten Magelang saat antre 4 jam, menunggu toko distributor minyak goreng di Jalan Lettu Sugiarno Muntilan buka. Foto: Yon

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID)- Ratusan orang yang sebagian besar merupakan pelaku usaha mikro kecil dan menengan (UMKM) di Kabupaten Magelang antre di salah satu toko distributor minyak goreng di Jalan Lettu Sugiarno Muntilan, Selasa (5/4/2022).

Selain berjejer di sepanjang trotoar yang ada di sisi barat Pasar Muntilan, mereka juga menaruh jerigennya di sampingnya berdiri.

Antrean para calon pembeli minyak goreng curah tersebut berdatangan ke toko tersebut sejak pagi sebelum toko itu dibuka pada pukul 08.30 WIB. Bahkan ada juga yang sengaja datang mengantre sejak pukul 04.00 WIB.

“Saya berangkat dari rumah sekitar pukul 04.00 WIB untuk antre minyak goreng,” kata Siti Nurjati, salah satu pembeli minyak goreng asal Dusun Gadingan, Desa Banyubiru, Kecamatan Dukun, Kabupatèn Magelang, Selasa (5/5/2022).

Sri Nuryati mengatakan, dirinya sengaja memilih lebih awal mengantre minyak goreng, agar mendapatkan bagian minyak goreng untuk usahannya.

Cuma Dijatah 2 Jerigen

Menurutnya, meskipun antre  dirinya dan rekan-rekan pelaku UMKM hanya mendapatkan jatah dua jerigen atau sekitar 32 liter minyak goreng curah.Sedangkan untuk membeli minyak goreng, dari toko memberikan harga Rp 15.500 per kilogramnya.

“Dua jerigen minyak goreng ini hanya bisa untuk dua hari untuk keperluan usaha saya yakni kerupuk rambak. Dan kalau tidak ada minyak goreng terpaksa usaha saya tutup sementara , ” ujarnya.

Ia menambahkan, selain dibatasi hanya boleh membeli maksimal 32 kilogram, untuk membeli minyak goreng bagi para pelaku UMKM diharuskan menyertakan fotokopi surat nomor izin berusaha(NIB). Dan, juga foto kopi KTP serta surat keterangan usaha yang dikeluarkan oleh masing-masing pemerintah desa/kelurahan.

Ia mengaku, dengan dibatasi pembelian minyak goreng curah 32 kilogram tersebut sangat merugikan pelaku UMKM.

“Kalau tidak mendapatkan minyak, terpaksa usaha saya berhenti sementara, ” akunya.

Sementara itu, salah satu calon pembeli lainnya Nurwiyati asal Sawitan, Kecamatan Mungkid, dengan  sedikit kecewa ia tidak jadi mengantre.

Selain terlambat antre  dan antreannya sudah panjang, dirinya tidak membawa kelengkapan persyaratan pembelian minyak goreng curah.

Yakni, foto kopi surat keterangan usaha dari kelurahan dan foto kopi KTP. Akhirnya, iapun memilih kembali pulang ke rumahnya yang ada di Sawitan, Kecamatan Mungkid

Nggih pripun malih,kedah mbeto serat keterangan lan kula boten ngertos. Kepeksa kula wangsul mawon. ( Gimana lagi, karena harus membawa surat keterangan dan saya tidak mengetahuinya lebih dulu. Terpaksa saya pulang saja,” ujarnya.

Yon