JEPARA(SUARABARU.ID) – Pada bulan Maret 2022, angka perceraian dan angka permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Jepara naik signifikan. Panitera Pengadilan Agama Jepara, Tazkiyaturrobihah S.Ag, MH yang dikonfirmasi SUARABARU.ID (4/3-2022) (membenarkan terjadinya kenaikan tersebut

Untuk angka dispensasi kawin yang diajukan oleh pasangan muda dibawah19 tahun , hingga menjelang bulan Ramadan dalam periode 1-31 Maret 2022 tercatan 61 pasangan. Ini menunjukkan trend kenaikan yang cukup besar.
Bahkan jika dibandingkan dengan bulan Januari 2022 tercatat kenaikan hampir 100 persen. Sebab pada bulan Januari 2022, baru tercatat 32 pasangan diputus mendapatkan dispensasi kawin. Sedangkan pada bulan Februari 2022 tercatat 42 pasangan.

Sedangkan berdasarkan data yangdihimpun SUARABARU.ID. pada tahun 2021 rekomendasi nikah di Jepara mencapai 385 kasus, dengan rincian dimohon oleh perempuan 331 orang dan diajukan laki-laki 54 orang. Dari jumlah tersebut, 246 kasus diberikan rekomendasi, dan 139 kasus tidak diberikan rekomendasi.
Yang memprihatinkan penyebab atau alasan terbesar adalah karena hamil 157 orang, menghamili 44 orang, dan sudah berhubungan sex 29 orang. Sedangkan 155 orang karena menghindari zina.

Sementara kasus perceraian dari tanggal 1 – 31 Maret tercatat sebanyak 228 kasus perceraian. Angka ini menunjukkan kenaikan cukup signifikan jika diandingkan dengan kasus perceraian bulan Januari 185 kasus, dan bulan Februari 174 kasus.
Hadepe













