blank
Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku pembunuhan terhadap Supriyono (37), warga Lempongsari Semarang saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (31/3/2022). Foto Dok Istw

SEMARANG (SUARABARU.ID) Pelaku pembunuhan terhadap Supriyono (37), warga Lempongsari Semarang saat menjalankan tugas jaga di eks Studio Photo “Jonas Photo” jalan Diponegoro Kota Semarang, kurang dari 10 jam berhasil ditangkap oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Selasa (29/3/2022).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan, bahwa pelaku berinisial RIS alias Ciplis (24), yang juga sebagai seniman dan pelukis tersebut berhasil ditangkap dirumahnya bertempat di Karangsambung, Kebumen, Jawa Tengah.

“Sekitar 3 jam setelah mendapat laporan, pelaku berhasil diamankan di rumahnya beserta barang bukti kamera dan lainnya,” ungkap Kombes Djuhandani di Mapolda Jateng, Kamis (31/3/3022).

Dari hasil penyidikan oleh petugas, lanjutnya, terungkap pula bahwa pelaku sebelum menjalankan aksinya telah mempelajari situasi yang menjadi sasarannya dan berpura-pura menginap di PT Fokus Nusantara yang merupakan bekas studio foto Jonas Photo.

“Dari awal pelaku ini sudah merencanakan pencurian, dibuktikan dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang didapat dari pelaku (peralatan las dan lainnya),” jelasnya.

Masih menurut Dirreskrimum Polda Jateng, saat korban lengah pelaku kemudian memukul kepala korban dengan batu hingga korban tidak sadarkan diri.

Lalu usai korban dilumpuhkan, pelaku menjalankan aksinya dengan membobol masuk PT Fokus Nusantara dan mengambil beberapa kamera serta pernak perniknya yang tersimpan di etalase.

“Usai menjalankan aksinya, pelaku melihat korban yang awalnya telungkup berubah menjadi telentang. Oleh pelaku kemudian korban ditusuk beberapa kali dengan senjata tajam hingga akhirnya tewas,” jelas Kombes Djuhandani.

Adapun motif pelaku ingin menguasai barang-barang berupa kamera dan peralatannya yang dipajang dalam etalase di bekas tempat studio foto tersebut.

“Berdasarkan keterangan pelaku, barang-barang berupa kamera dan lain sebagainya itu, rencana akan dipakai sendiri dan sebagian dijual, karena kebetulan pelaku ini paham mengenai multimedia,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 3 unit kamera, 1 unit drone, dan 2 lensa kamera. Selain itu, petugas juga mengamankan peralatan las, pisau lipat, serta sepeda motor milik pelaku sebagai sarana melakukan kejahatan.

Imbauan Dirreskrimum Polda Jateng

Kepada masyarakat, terutama para pelaku usaha yang memakai jasa keamanan di tempat usahanya, Dirreskrimum mengimbau agar melaksanakan prosedur penjagaan saat malam hari, diimbau 2 orang.

“Ini untuk mencegah terulangnya kejadian serupa sehingga bila 2 orang ada yang membantu mengawasi,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (4) serta pasal 339 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Absa