blank
Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo didampingi Kasi Humas AKP Tugiman dan Kapolsek Klirong AKP Sugiyanto menunjukkan barang bukti hp yang dicuri pelaku.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Klirong Kebumen berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan.

Polisi mengamankan satu tersangka inisial KH (29), warga Kelurahan Panjer, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen. KH melakukan pencurian dua unit Handphone (Hp) milik korban inisial ST (47), warga Desa Sitirejo, Kecamatan Klirong, Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers menjelaskan, tersangka melakukan pencurian pada hari Jumat (18/3) sekitar pukul 04.30 WIB, di rumah korban.

“Tersangka melakukan pencurian dengan cara memasuki rumah korban melalui pintu samping rumah korban yang kebetulan tidak dikunci,”jelas Kompol Edi Wibowo didampingi Kapolsek Klirong AKP Sugiyanto, Kamis (31/3).

Dalam aksinya, tersangka berhasil mengambil dua handphone android milik korban jenis Vivo Y-12 yang saat itu berada di dalam sebuah kamar.

Namun aksi pencurian tersebut sempat dilihat oleh anak korban, yang memergoki seorang pria keluar dari rumah.

Berbekal informasi dari korban, selanjutnya polisi melakukan penyelidikan kasus tersebut dan berhasil mengamankan tersangka kurang dari 8 jam, di sebuah mushala di Desa Dorowati, Kecamatan Klirong.

“Kejadian pencurian sekitar Pukul 04.30 WIB, tersangka bisa kita amankan di hari yang sama, sekitar Pukul 11.30 WIB,”imbuh Kompol Edi Wibowo.

Menutut Wakapolres, kecepatan pelaporan korban sangat mempengaruhi pengejaran kepada tersangka.  Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dengan cara mengecek pintu saat malam hari, untuk memastikan telah terkunci dengan benar.

Komper Wardopo