blank
Drs Wakiyo, SH, MSi, MKn, Ketua Dekopinwil Jawa Tengah mendampingi Ketua Umum Dekopin Pusat Dr Sri Untari Bisowarno, MAP dalam penandatanganan MoU dengan beberapa lembaga koperasi dan lembaga lain di ruang sidang Rakerwil Dekopinwil, Balatkop Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah, Srondol, Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (29/3/2022). Foto Dok Absa

SEMARANG (SUARABARU.ID) Hasil rapat kerja wilayah (Rakerwil) Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Jawa Tengah, merekomendasikan jajaran pimpinan untuk melayangkan surat ke Polrestabes Semarang.

Langkah tersebut ditempuh, untuk menarik atau mengambil kembali asset hak milik Dekopinwil, yang selama ini dikuasai oleh kepengurusan Dekopinwil yang lama, yang tidak mengakui kepemimpinan Dr Sri Untari Bisowarno, MAP, sebagai Ketua Umum Dekopin Pusat.

“Langkah yang kami tempuh ini, merupakan rekomendasi hasil rapat kerja wilayah Dekopin Jawa Tengah hari ini, paska putusan Mahamah Agung. Jadi bukan keputusan pribadi atau perseorangan,” jelas Drs Wakiyo, SH, MSi, MKn, Ketua Dekopinwil Jawa Tengah di ruang sidang Rakerwil, Selasa (29/3/2022).

Untuk itu, lanjutnya, diagendakan pada hari Kamis (31/3/2022) besok, akan dilayangkan surat secara resmi ke Polrestabes Semarang, sebagai pemberitahuan secara resmi bahwa pihaknya akan mengambil alih aset Dekopinwil Jawa Tengah, sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung Nomor : 487 K/TUN/2021, yang menetapkan Ketua Umum Dekopin yang sah adalah Dr Sri Untari Bisowarno, MAP.

“Sebagai Ketua Tim negoisasi disepakati adalah Saudara Mulyadi dari Brebes,” tandas Wakiyo di Balai Latihan Koperasi dan UMKM (Balatkop) Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah, Srondol, Banyumanik, Kota Semarang.

Rakerwil yang dihadiri oleh anggota Dekopinwil dari Dekopinda (Dewan Koperasi Daerah Kota/Kabupaten) serta koperasi primer dan sekunder tingkat Jawa Tengah ini, juga menetapkan Andang Wahyu Triyanto, anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah untuk menjadi Ketua Panitia Hari Koperasi (Harkop) tingkat Jawa Tengah tahun 2022 ini.

 

Absa