blank
Bupati Demak Eisti'anah, saat menyerahkan papan nama jalan bertuliskan Jalan Panjang Jimat, kepada Kadinputaru Ahmad Sugiarto, untuk mengganti nama Jalan Muka Kabupaten. Foto: rudy

DEMAK (SUARABARU.ID)– Tepat di Hari Jadi Ke-519 Kabupaten Demak, Jalan Muka Kabupaten, yang ada di depan Kantor Bupati Demak, berubah nama menjadi Jalan Panjang Jimat, mulai Senin (28/3/202222).

Perubahan nama jalan itu telah tertuang dalam keputusan Bupati Demak Nomor 620/76 Tahun 2022, tentang perubahan atas keputusan Bupati Demak Nomor 620/63 Tahun 2017, tentang penetapan status ruas jalan sebagai Jalan Kabupaten di Kabupaten Demak.

Perubahan atas ruas jalan itu, ditandai dengan penyerahan papan nama yang bertuliskan Jalan Panjang Jimat oleh Bupati Eisti’anah, kepada Kepala Dinputaru Ahmad Sugiarto, di sela-sela upacara peringatan Hari Jadi.

BACA JUGA: Gerimis, Upacara Hari Jadi Ke-519 Kabupaten Demak Dipindah ke Pendapa Setda

Menurut Ahmad Sugiarto, lokasi Jalan Muka Kabupaten yang berganti nama Jalan Panjang Jimat bernomor ruas 90, dengan titik pengenal ruas simpang enam, dan titik pengenal ujung Kantor Bupati, dengan panjang ruas 145 meter luas DMJ 1.885 meter itu, masuk wilayah Kecamatan Demak.

”Sehubungan dengan diubahnya nama jalan yang ada di depan Kantor Bupati ini, diharapkan dapat tersosialisasikan dengan baik, dan diketahui seluruh masyarakat,” jelas Ahmad Sugiarto.

Rudy-Riyan