KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID)-Tersangka RBS (18) warga Desa/Kecamatan Salaman, pelajar salah satu sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Magelang diringkus polisi. Anak itu dibekuk polisi lantaran diduga membacok pelajar SMA berinisial MF (18) dengan celurit, saat tawuran yang terjadi di Jalan Raya Salaman-Borobudur, di Ngasinan, Kembanglimus, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, pada 19 Maret 2022 sekitar pukul 00.30.
Selain itu jajaran Polres Magelang juga mengamankan seorang pelajar warga Salaman, murid SMK di Mungkid yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit dan mengamankan barang bukti senjata tajam tersebut. Kini kedua tersangka diamankan polisi dan kasus tersebut dalam proses penyidikan.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasat Reskrim AKP Muhamad Alfan Armin menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika tersangka RBS diajak oleh temannya untuk mengikuti tawuran. Itu setelah adanya informasi tantangan melalui media sosial pada Sabtu (19/3/2022) sekitar pukul 19.00 WIB. Kemudian RBS dan temannya pergi ke Ngadiwongso, Salaman.
“Sesampai di Ngadiwongso, tersangka RBS menuju sebuah warung dan bertemu dengan kelompok Salaman of Strong (SOS) gabungan pelajar di Salaman. Tersangka RBS melihat ada celurit di meja. Lalu diambil temannya dan diberikan ke tersangka RBS,” terang Kasat Reskrim, Rabu (23/3/2022).
Selanjutnya tersangka RBS bersama sejumlah teman lainnya pergi ke Jembatan Ngasinan dan bertemu dengan rombongan motor yang ternyata gerombolan pelajar SMA di Muntilan. Kedua rombongan tersebut saling berteriak dan tersangka RBS mengeluarkan celurit. RSB kemudian menebaskan celurit ke tangan kanan korban MF sebanyak satu kali. “Setelah itu tersangka kabur dan membuang celuritnya,” kata Kasat Reskrim.
Selang beberapa waktu, warga sekitar serta petugas Polsek Borobudur tiba di lokasi kejadian dan mengamankan empat orang dari kelompok SOS. Salah satu anggota SOS kedapatan membawa celurit dan langsung diamankan. Sedangkan korban MF langsung dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan pertolongan medis.
Kasat Reskrim menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap empat pelajar yang diamankan, diketahui identitas dari orang yang membacok korban MF. Selanjutnya petugas berkoordinasi dengan sekolah dari tersangka RBS.
“Pada Senin (21/3/2022) tersangka RBS datang ke Polres Magelang dan dia mengakui telah membacok korban. Atas dasar itu, dilakukan proses hukum terhadap tersangka RBS terkait kasus penganiayaan dan pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam,” jelasnya.
Adapun tuduhan yang disangkakan kepada tersangka pembacok adalah penganiayaan. Sedangkan pembawa senjata tajam dianggap melanggar Pasal 351 KUHP dan Pasal 2 Ayat(1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Eko Priyono