“Kami minta Kades untuk tidak melantik Sekdes hari ini, bukan berarti ini dibatalkan tapi kami minta untuk ditunda, kami minta penjelasan terkait anggaran yang dipakai untuk pembangunan wisata Sor Pring kepada Kades,” ujar Adit salah satu pemrotes .

Usulkan Pemilihan Ulang

Sementara itu, tokoh masyarakat setempat, Mulyono mengusulkan agar dilakukan penundaan bukan pembatalan untuk formasi Sekdes, akan tetapi dirinya mengusulkan agar dilakukan pemilihan ulang, antara Siti Rubiatun melawan Bumbung Kosong.

“Kami tidak minta dibatalkan, tapi kami minta ditunda dulu, kita musyawarah, untuk membuat tenang Desa Nglobo, kita coba ingat sejarah to, coba uji Siti Rubiatun dengan bumbung kosong, kemudian kita buat lidi, untuk dicat merah putih, sebagai suara kita, menang mana,” tandas Mbah Mul, panggilan akrab Mulyono di forum.

Sementara itu, Kades Nglobo, Pudik Harto, melihat situasi yang tidak kondusif menyampaikan persetujuannya untuk menunda pelantikan, akan tetapi tidak bisa membatalkan, karena menurutnya sudah sesuai dengan prosedur mutasi jabatan.

“Kalau untuk menunda kami tidak masalah, namun tetap pemerintahan Desa berjalan, sambil kita evaluasi kinerja seluruh perangkat yang ada, kalo terkait dengan anggaran desa wisata Sor Pring, semua sudah ada LPj-nya, dan telah diperiksa oleh auditor, tidak ada masalah,” tandas Pudik Harto.

Pelantikan Hanya Seremoni

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Blora, Yayuk Windarti, saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan mutasi Sekretaris Desa Nglobo, oleh awak media melalui pesan WhatsApp, menyampaikan bahwa prosedur dan mekanismenya sudah sesuai dan benar, dan telah dikirimkan surat jawaban kepada Kepala Desa dan ditembuskan ke Camat Jiken.

blank
Camat dan Forkopimcam Jiken dalam forum tunda Pelantikan Sekdes Nglobo di Balai desa. Foto Ist

“Di Peraturan Bupati memang tidak diatur harus dilantik untuk yang mutasi internal, tetapi secara etika nggih dilantik, bagian dari keterbukaan kepada masyarakat, tetapi tidak dilantikpun tetap sah, karena menurut laporan Kabid, semua sudah sesuai dengan prosedur,” jelasnya.

Sementara itu, Sugiyarto, SH, MH, selaku Kuasa Hukum dari Siti Rubiatun, Sekretaris Desa Nglobo, mengungkapkan telah mengkaji peristiwa tersebut sebagai bentuk perbuatan melanggar hukum, karena penolakan itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas, dan sudah merugikan kliennya baik moril maupun materiil. Minggu, (20/3/2022)

“Patut disayangkan, negara tidak boleh lemah dihadapan mereka yang berupaya mengangkangi konstitusi, akan kami kaji untuk upaya penegakan hukum dan keadilan bagi klien kami, semua ada konsekwensinya, untuk mereka pertanggungjawabkan di depan hukum, karena sudah jelas, mutasi perangkat itu adalah kewenangan penuh Kepala Desa sesuai dengan Permendagri, Perda maupun Perbup,” kata Sugiyarto.

Kudnadi