blank
Ruang tunggu penumpang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang. Foto: Ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sejak diberlakukannya peraturan perjalanan udara baru yang mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenhub No.21/2022 dan Surat Edaran Satgas Covid-19, PT Angkasa Pura (AP) I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang telah melayani rata-rata 3.403 orang penumpang per hari.

Dilihat dari data trafik pergerakan penumpang, telah terjadi peningkatan jumlah pergerakan sebesar 22% jika dibandingkan dengan periode sebelum diberlakukannya peraturan tersebut. Sedangkan, rata-rata jumlah penerbangan per hari adalah 28 penerbangan.

Stakeholder Relation Manager AP I, Heri Trisno Wibowo, menyampaikan bahwa setelah diberlakukannya peraturan perjalanan baru sesuai kedua SE tersebut di atas, mempermudah masyarakat untuk bepergian dengan menggunakan transportasi udara.

“Kami berharap hal ini jadi trend positif ini akan terus berlanjut dan membuat masyarakat kembali menggunakan moda transportasi udara sebagai sarana bepergian,” katanya.

Sejak aturan baru efektif diterapkan, Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang tetap berkomitmen untuk memastikan semua prosedur operasional di bandara berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Tidak hanya itu, manajemen juga memastikan implementasi protokol kesehatan yang ketat tetap akan dipantau dan dilaksanakan di bandara untuk menciptakan penerbangan yang aman dan nyaman bagi pengguna jasa bandara.

“Kami tetap menerapkan dan memantau penerapan protokol kesehatan di bandara dan memastikan prosedur operasional di bandara akan mengikuti dan mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku serta menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Hery Priyono