KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah hingga saat ini belum bisa mencairkan anggaran untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) PNS karena masih menunggu surat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Anggaran yang disiapkan untuk TPP PNS tahun 2022 sebesar Rp137 miliar,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset (BPPKAD) Kabupaten Kudus Eko Djumartono, Senin (14/3).
Meskipun nantinya persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri baru datang bulan Maret, kata dia, TPP PNS yang bulan sebelumnya tetap dibayarkan.
Pembayaran TPP nantinya, masing-masing PNS bisa mendapatkan secara rapel mulai dari bulan Januari 2022 hingga bulan diterimanya persetujuan dari Kemendagri.
Diakui, sebelumnya untuk membayarkan TPP PNS harus ada persetujuan dari Kemendagri, namun belum diminta mengunggah sejumlah persyaratan soal indikator penilaian tunjangan penghasilan pegawai lewat aplikasi yang disediakan Kemendagri.
“Pemkab Kudus juga sudah mengunggah sejumlah indikator penilaian pada awal pekan ini,” ujarnya.
Alokasi anggaran TPP setiap tahunnya mengalami perubahan karena disesuaikan dengan jumlah pegawai. Sedangkan pada tahun 2021 anggaran yang disediakan sebesar Rp158 miliar.
Sementara besarnya TPP PNS yang diberikan setiap bulannya bervariasi karena bisa mencapai Rp10,5 miliar.
Tm-Ab