blank
Kasat Resnarkoba Polres Kebumen AKP Guntar Arif Setyoko didampingi Kasubbag Bin Ops, Bag Ops Polres Kebumen AKP Susilo Handoko pada konferensi pers kasus narkoba Selasa 8/3,(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen berhasil menyita sekitar 12,1 gram sabu dan menangkap tiga pria sebagai tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba.

Ketiga tersangka  berinisial SP (54) warga Desa Padureso, Kabupaten Purworejo, LN (27) warga Desa Sidomukti, Kecamatan Kuwarasan, Kebumen, serta  FZ (25), warga Desa Jogopaten,  Buluspesantren,  Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba Polres Kebumen AKP Guntar Arif Setyoko mengungkapkan, ketiga pria itu diamankan dalam Operasi Bersinar Candi 2022, yang digelar 20 hari, dari 9 sampai 28 Februari lalu.

“Ketiga tersangka ini, kita tangkap di tiga TKP berbeda, dalam waktu yang berbeda pula,”jelas AKP Guntar didampingi Kasubbag Bin Ops, Bag Ops Polres Kebumen AKP Susilo Handoko, saat konferensi pers, Selasa (8/3).

Tersangka inisial SP, ditangkap pada hari Sabtu (19/2) sekitar pukul 22.30 WIB, di dekat Taman Kota Jalan Ahmad Yani. Dari tangan SP, polisi menyita satu paket sabu serta alat bantu hisap berupa bong dan pipa kaca, serta handphone android.

Selanjutnya tersangka LN, diciduk polisi pada hari Selasa (15/2) sekitar pukul 20.50 WIB, di Jalan Kartini, Kelurahan/Kecamatan Karanganyar,  Kebumen.

Dari tersangka LN, polis berhasil menyita lima paket sabu yang dikemas pada plastik klip warna bening, dan handphone android.

Tersangka ketiga FZ, diringku polisi pada hari Rabu (9/2) di Desa Klapasawit, Kecamatan Buluspesantren, Kebumen, sekitar Pukul 23.00.

Saat melakukan penggeledahan kepada FZ, polisi juga mengamankan satu paket sabu yang dibungkus kertas warna putih yang disimpan dalam bungkus rokok, handphone android dan sepeda motor Yamaha Jupiter Z.

Berarti Polres Kebumen berhasil mengamankan total 12,1 gram Sabu dari tiga tersangka. Para tersangka diringkus bermula dari informasi masyarakat.  Selanjutnya Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.  “Ancaman minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup,”ungkap AKP Guntar.

Operasi Bersinar merupakan operasi kepolisian terpusat, dengan sasaran narkoba. Bersinar merupakan singkatan dari bersih narkoba.

Komper Wardopo