Pada kesempatan itu, Wakil  Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Tengah H Zaenal Arifin Petir bahwa dalam keterbukaan informasi lebih baik untuk kemajuan, sehingga awak media bisa mengakses data pemerintah.

” Sesuai Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, wartawan boleh meminta dan mengakses data   pemerintah secara langsung,” ucap Zaenal Petir.

Sementara itu, Bupati Blora H. Arief Rohman Mengatakan bahwa seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) diharapkan mengaktifkan Website masing – masing di koordinir Dinas Kominfo Kabupaten Blora.

“Tolong Pak Sekda,  website-nya masing-masing OPD diaktifkan, sehingga 44 OPD sehari menampilkan kegiatan, awak media tinggal mengambilnya,” tandas Bupati H. Arief.

Untuk diketahui, peserta FGD diataranya tokoh masyarakat, tokoh agama,  Forkopimda, Sekda Blora, Kepala OPD, BUMN dan BUMD. Kegiatan diakhiri dengan tanya jawab, peserta dengan narasumber.

Kudnadi