blank
Kombes Pol Agus Suryo Nugroho, Dirlantas Polda Jateng menyampaikan paparannya tentang rencana Operasi Keselamatan Candi 2022 di di Gedung Gradika Bhakti Praja. Foto: Dok Istw

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Polda Jateng akan menggelar Operasi Keselamatan Candi 2022 selama 14 hari, mulai tanggal 1 hingga14 Maret 2022 mendatang, dengan beberapa persiapan-persiapan.

Salah satu persiapan dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2022 adalah dengan mengadakan Latihan Pra Operasi (Latpraops) yang digelar di Gedung Gradika Bhakti Praja, dipimpin oleh Irwasda Polda Jateng Kombes Pol Untung Sudarto dan Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho, Kamis, (24/02/2022).

Dalam arahannya, Irwasda Polda Jateng menyampaikan  bahwa Operasi Keselamatan Candi 2022 bertujuan untuk mewujudkan budaya tertib berlalu lintas, guna menciptakan situasi Kamseltibcar lantas yang kondusif. Operasi ini juga dilaksanakan sebagai upaya memberantas penyebaran covid-19 melalui kegiatan yang bersifat humanis dan simpatik.

“Laksanakan operasi secara maksimal dan sungguh-sungguh. Namun upayakan selalu melalui pendekatan humanis. Laksanakan juga kegiatan sosialisasi dan himbauan secara simpatik,” ujar Irwasda membacakan amanat Kapolda Jateng.

Sementara, Dirlantas dalam paparannya menyampaikan beberapa poin yang menjadi sasaran kegiatan operasi, antara lain memutus penyebaran Covid, mengurangi pelanggaran dan Laka Lantas.

“Kita laksanakan kegiatan dengan baik dan tepat sasaran. Sehingga operasi ini dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas, serta terciptanya Kamseltibcar lantas,” kata Dirlantas.

Disampaikan Dirlantas, ada tujug pelanggaran yang menjadi target dalam Operasi Keselamatan Candi 2022, yaitu berhenti di tempat terlarang (sembarangan tempat) termonitor kamera kopek,t idak menggunakan sabuk keselamatan yang termonitor kamera etle, melanggar batas kecepatan, menggunakan ponsel saat mengemudikan kendaraan di jalan raya tanpa menggunakan handsfree

Selain itu, tidak menggunakan helm SNI, mengemudi masih di bawah umur yang belum memenuhi syarat dan tidak memiliki SIM kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih, melawan arus dan menerobos lampu merah.

Disampaikan pula bahwa, penindakan terhadap pelanggaran tersebut dilakukan dengan mekanisme ETLE.

“Laksanakan giat turjawali secara humanis, sopan dan santun. Hilangkan sikap arogan dan semena-mena kepada masyarakat. Serta selalu menjaga protokol kesehatan selama pelaksanaan kegiatan operasi,” pesan Dirlantas dalam arahannya.

Sejumlah pejabat Polda, Kasat Lantas Polres jajaran serta  perwakilan Dishub Provinsi Jateng hadir dalam kegiatan tersebut.

Absa