Tidak Menguntungkan
Dalam rilisnya, Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) perlu menyampaikan sikap atas kebijakan pemerintah Republik Indonesia yang tidak menguntungkan bagi pekerja/buruh di Indonesia.
FKSPN dengan tegas menolak keberadaan Permenaker No 2 Tahun 2022, khususnya dalam pasal yang mengatur tentang manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri dan peserta yang terkena PHK diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Padahal dalam aturan sebelumnya pekerja/buruh yang menjadi peserta JHT dapat mengambil haknya setelah mengundurkan diri atau terkena PHK dengan masa tunggu satu bulan.
Kebijakan ini bukan hanya tidak manusiawi, namun juga menjadi kebijakan provokatif yang memicu dan menambah keresahan pekerja/buruh yang saat ini masih mengalami keterpurukan atas kebijakan pemerintah selama ini.
“FKSPN meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk segera mencabut / membatalkan Permenaker No 2 tahun 2022, dan memberikan jaminan rasa ketenangan bagi Pekerja/Buruh yang hingga saat ini masih merasakan dampak pandemi Covid 19 serta dampak atas kebijakan pemerintah lainnya,” kata Ketum Dewan Pengurus Nasional FKSPN, Ristadi.
Hery Priyono