blank
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat ungkap kasus pemalsuan/pengoplosan minyak goreng. Foto: Ning

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dua orang warga Kudus nekat mencari keuntungan dengan memalsukan minyak goreng yang dioplos dengan menambah cairan pewarna makanan. Harga jual minyak goreng oplosan itu, dibanderolnya senilai Rp16.500 per liter.

Demikian diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat gelar konferensi pers di aula Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (22/2/2022)

Luthfi menjelaskan, dua tersangka yang diamankan aparat Direktorat Reskrimsus Polda Jateng masing-masing berinisial MNK dan AA. Keduanya melakukan aksi pengoplosan minyak goreng di Desa Cendono Kecamatan Dawe Kudus.

Modus yang digunakan adalah dengan mencampur minyak goreng curah, dengan air berisi pewarna makanan berwarna kuning. Sehingga, campuran cairan itu menyerupai minyak goreng pada umumnya.

Dalam sekali melakukan pengoplosan itu, kedua pelaku meraup keuntungan hingga Rp5,6 juta lebih. Sedangkan lokasi pemasaran ada di wilayah Kudus, Pati dan Rembang.

Menurut Luthfi, aksi pengoplosan minyak goreng sudah dilakukan kedua tersangka sejak tiga bulan. Yang di Kudus, pelaku menjual minyak goreng palsu kepada pengusaha home industri kerupuk.

“Dia mencari untung dengan cara mencampurkan minyak goreng asli dengan air, dan zat pewarna. Pelaku sudah kita endus, dia melarikan diri ke Pacitan dan berhasil kita amankan disana. Kita sudah koordinasi ke Polres jajaran untuk melakukan penyelidikan, karena ini sebagai pintu awal dan kita akan kembangkan lebih lanjut,” tandas Luthfi.

Sementara itu barang bukti yang diamankan dari tangan kedua tersangka diantaranya satu jeriken berisi 17 liter minyak goreng asli, dan 20 jeriken masing-masing berisi air pewarna makanan, serta lima jeriken masing-masing berisi 25 liter air biasa. Termasuk uang tunai hasil penjualan sebesar Rp600 ribu, dan satu bendel nota penjualan.

“Pasal yang disangkakan adalah UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar. Serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” tandasnya.

Ning