BLORA (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor (Polres) Blora menggelar Konferensi Pers, bertempat di halaman belakang rumah dinas Kapolres Blora terkait kasus tes pengisian perangkat desa (Perades) di kabupaten Blora, Minggu (6/2/2022)
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Christian Chrisye Lolowang,SH,SIK,MH, Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH, Kasi Humas AKP Budi Yuwono, Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Beno serta para Kanit Reskrim dan anggota.
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah melalui Wakapolres Kompol Christian mengungkapkan bahwa terkait kisruh pengisian perangkat desa, sampai saat ini Satreskrim Polres Blora telah menerima empat laporan yaitu di Desa Nginggil Kecamatan Kradenan, Desa Beganjing Kecamatan Japah, Desa Talokwohmojo kecamatan Ngawen, dan Desa Jepangrejo Kecamatan Blora.
“Dari empat laporan tersebut, dua laporan yaitu di Desa Nginggil Kecamatan Kradenan Dan Desa Beganjing Kecamatan Japah sudah dinaikkan ke tahap penyidikan,” kata Wakapoles Blora.
Kemudian untuk penentuan tersangka, Wakapolres menyampaikan bahwa sampai saat ini masih dalam pendalaman.
“Untuk penentuan tersangka, masih pendalaman. Jika sudah pasti akan kita sampaikan,” tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut Wakapolres menyampaikan kepada warga jika ada yang ingin melaporkan terkait dugaan kecurangan dan dugaan pelanggaran kegiatan tes perades, silakan lapor ke Polres Blora terbuka 24 jam untuk menerima laporan.
Kudnadi