Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo didampingi Kasi Humas AKP Tugiman dan personel Sat Resnarkoba berbicara dengan tersangka RD (38) asal Kota Tangerang,Banten.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Sat Resnarkoba Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Pelakun seorang pria inisial RD (38), warga Kampung Ceger, Kelurahan Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Petugas telah menetapkan lelaki itu sebagai tersangka dalam kasus narkoba tersebut.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers menjelaskan, Sat Resnarkoba mengamankan tersangka pada Senin tanggal 24 Januari 2022, sekitar pukul 11.05 WIB di depan Terminal Bus Kebumen.

Pores Kebumen menunjukkan barang bukti paket sabu yang diamankan dari tersangak RD, residivis kasus narkoba.(Foto:SB/Ist)

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.  Meliputi 5 (lima) buah paket sabu yang dikemas pada plastik klip bening, dengan isi masing-masing kurang lebih 2,15 gram.

“Kita tangkap tersangka berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan. Barang bukti ini kita amankan dari tersangka saat melakukan penggeledahan,”jelas Kompol Edi Wibowo dalam keterangan pers didampingi Kasi Humas Polres AKP Tugiman, Kamis (3/2).

Kepada polisi, tersangka mengaku jika barang tersebut adalah miliknya. Rekam jejak kriminal tersangka, pada tahun 2011 silam pernah berurusan dengan hukum karena kepemilikan ganja dan menjalani hukuman selama kurang lebih 8 tahun di Lapas Nusa Kambangan.

Bukannya jera, setelah menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan, tersangka justru kembali berulah dan akhirnya ditangkap Sat Resnarkoba. Kepada polisi pria ini mengaku kapok dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan dan pidana denda paling banyak 8 milyar Rupiah.

Komper Wardopo