Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak bersama Wakapolresta AKBP Gatot Yulianto dan Kasat Reskrim Kompol Djohan Andika serta pejabat utama Polres setempat tengah menunjukkan barang bukti yang disita dari delapan tersangka kasus pengeroyokan di Jalan Museum Kelurahan Sriwedari Kecamatan Laweyan Solo. Foto: Bagus Adji

SPKT Polsek Laweyan yang mendapat informasi pengeroyokan atau kekerasan secara bersama -sama langsung mendatangi TKP. Saat petugas tiba di lokasi kejadian mendapat perlawanan kelompok pelaku yang membawa senjata tajam berupa pedang panjang maupun alat penikam lainnya.

“Petugas segera meminta bantuan ke Polresta Surakarta yang secepatnya menerjunkan Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta berikut tim Resmob ke TKP. Tercatat 15 orang di TKP yang diduga melakukan tindak pidana berhasil diamankan. Hasil gelar perkara tercatat delapan di antara 15 orang yang diamankan di TKP ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Ade Safri.

Kronologi tindak pidana kelompok tersangka, berawal kedatangan mereka ke sebuah kafe di Sriwedari. Kedelapan tersangka yang baru datang dari Klaten langsung mengonsumsi minuman keras.

Saat itu dua anggota kelompok meninggalkan kafe berboncengan sepeda motor bermaksud membeli rokok dan berpapasan dengan VAS yang juga naik kendaraan berjenis sama. Kedua tersangka mengendarai sepedamotor secara zig-zag dan nyaris menabrak korban.

Melihat kejadiannya, korban VAS menghindar guna menghindari benturan antarsepedamotor. Kejadiannya diduga memicu kejengkelan pelaku yang segera mengejar korban hingga ke tempat kafe tempat teman–teman tersangka berkumpul.

Di tempat ini korban diadang dan dianiaya. Meski demikian korban berhasil lari meninggalkan sepeda motor yang dikendarai. Tak pelak lagi, sepeda motor korban dijadikan sasaran kemarahan para tersangka hingga mengalami rusak berat.

“Saat ini penyidikan sedang berlangsung dan ditangani Sat Reskrim Polresta Surakarta . Terhadap delapan tersangka ditahan di Rutan Polresta,” kata Ade Safri.

Adapun pasal yang disangkakan berbeda-beda tergantung peran masing masing tersangka dalam tindak pidana. Selain tindak penganiayaan juga ancaman karena membawa senjata tajam yang ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan sampai 10 tahun penjara.

Bagus Adji