SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Delapan tersangka pelaku pengeroyokan di Jalan Museum, Sriwedari, Laweyan Solo ditangkap.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta menangkap M (36), LNH (22) BFS (16) asal Boyolali, dan DH (30), JHF (20), AAA (21) warga Solo dan BTH (27) warga Karanganyar serta BS (21) penduduk Surabaya.
Ulah ke delapan tersangka pada dinihari di akhir tahun 2021 tidak saja menyebabkan VAS asal Karanganyar menderita luka di jari kelingking tetapi juga mengakibatkan sepeda motor korban rusak parah.
“Kedelapan tersangka terancam hukuman paling lama lima tahun enam bulan hingga 10 tahun penjara. Selain menangkap kedelapan tersangka, polisi juga menyita 19 barang bukti. Di antaranya sebuah mobil, tiga sepeda motor, dan lima senjata tajam berbagai ukuran,” kata Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan pers di Solo, Kamis (3/2/2022).
Kapolres Kombes Ade Safri Simanjuntak didampingi Wakapolresta AKBP Gatot Yulianto dan Kasat Reskrim Kompol Djohan Andika serta pejabat utama Polres setempat membeberkan, tindak pidana delapan tersangka terhadap VAS di Jalan Museum, Kelurahan Sriwedari Kecamatan Laweyan berlangsung 31 Januari 2021 sekitar pukul 02.10 WIB.