JEPARA (SUARABARU.ID)– Bupati Jepara Dian Kristiandi yang diwakili Sekretaris Daerah Edy Sujatmiko menyerahkan surat keputusan (SK) pensiun kepada 31 Aparatur Sipil Negara (ASN) terhitung mulai tanggal 1 Februari 2022. Penyerahan yang dilaksanakan di Gedung Shima pada Rabu (2/2/2022) ini juga dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Jepara (BKD) Ony Slistijawan, Wakil Pemimpin Bank Jateng Cabang Jepara Kurniawan Adji P, serta pimpinan OPD terkait.

Dalam sambutannya, Edy Sujatmiko mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas pengabdian serta dedikasi selama ini. Menurutnya, kontribusi dan dedikasi telah ikut membawa perubahan bagi kabupaten jepara. Sehingga pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, maupun tata kelola penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan baik dan lancar.
“Pahlawan bukan hanya pejuang yang gugur dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia, namun mereka yang berjasa terhadap bangsa dan negara. ASN yang telah purna bakti atau pensiun, layak disebut sebagai pahlawan. Karena mereka telah berkarya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat puluhan tahun lamanya”, ujar Edy.
“Pengabdian kepada bangsa, negara, dan masyarakat tidak boleh berakhir hanya karena purna tugas. Semangat dan optimisme untuk berkarya harus terus membara. Tetaplah semangat meski sudah purna tugas. Jadikan semangat berkarya sebagai pendorong untuk menjalankan berbagai peran dalam kehidupan bermasyarakat”, lanjut Edy.
Dari 31 ASN yang purna tugas terdiri dari tenaga kependidikan 25 orang, pejabat struktural 1 orang, tenaga fungsional umum 2 orang, tenaga fungsional tertentu 2 orang, dan tenaga kesehatan 1 orang. SK tersebut diberikan secara simbolis kepada Hamna Budiyarto yang bertugas Satpol PP dan Damkar, dan Anuti Rakhmadiyah yang bertugas di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Duskarpus) Jepara.
Ua/Kominfo













