Kombes Pol Djuhandani Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jateng menyampaikan keterangan pers dalam gelar perkara di lobby Ditreskrimum Polda Jateng, Jum'at (28/1/2022). Foto : Dok Istw

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jateng menangkap lima tersangka komplotan pencurian dengan pemberatan spesialis antarprovinsi.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Dwi Retnowati, mengungkapkan hal itu saat memimpin gelar perkara di depan lobi gedung Ditkrimum, Jumat (28/1/2022).

Kasus pertama yang diungkap adalah curat dengan modus mengganjal lubang kartu mesin ATM. Sasaran dari pelaku adalah mesin ATM di lokasi SPBU dan minimarket (Alfamart dan Indomaret).

Komplotan pelaku beraksi di 11 lokasi berbeda yang tersebar di tiga provinsi (Banten, Jabar dan Jateng). Tiga orang pelaku berhasil diamankan sementata seorang masih dalam pengejaran (DPO).

Adapun para pelaku yang tertangkap yaitu EA (40) warga Tangerang, JA (42) warga Pesawaran Provinsi Lampung dan FR (39) warga Tanggamus Provinsi Lampung.

“Ketiganya memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya, EA mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi dan menukar kartu ATM milik korban, sementara kedua pelaku lain mengintip nomor pin kartu ATM korban,” ujar Djuhandani.

Saat menjalankan aksinya di Jepara, pelaku menggasak uang tabungan milik korban bernama Saeful Zani sebesar Rp 35 juta.

“Kami imbau masyarakat untuk menjaga kerahasiaan PIN kartu ATM dan tidak mudah percaya jika ada orang tidak dikenal yang hendak menawarkan bantuan di mesin ATM,” imbau Dirkrimum.

Pembobol Minimarket

Kasus kedua yang diungkap adalah penangkapan komplotan spesialis pembobol minimarket (Alfamart dan Indomaret) yang telah beraksi di 16 TKP yang tersebar di dua provinsi (Jabar dan Jateng).

Adapun cara yang dilakukan komplotan dalam aksinya memasuki minimarket adalah dengan memotong gembok rolling door, menjebol tembok, merusak/menjugil pintu, memotong kawat duri serta masuk melalui atap minimarket.

Sasaran dari pelaku adalah barang bernilai ekonomis seperti rokok, susu dan uang tunai dalam brankas dengan kerugian keseluruhan ditaksir mencapai Rp 400 juta.

“Dalam setiap aksinya, pelaku mematikan aliran listrik minimarket agar aksinya tidak diketahui,” papar Djuhandani.

Petugas yang mendapat laporan dari karyawan minimarket mengenai adanya aksi pencurian tersebut kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.  Hasilnya, dua pelaku berhasil diamankan setelah terjadi pengejaran diwarnai tembakan oleh petugas akibat perlawanan pelaku sekitar pintu tol Palimanan.

“Saat dihadang oleh petugas di gerbang tol Palimanan, komplotan pelaku yang mengendarai mobil Avanza hitam mencoba melawan dengan menabrak palang pintu tol dan hampir mengenai petugas. Beruntung tidak ada petugas yang terluka,” ungkapnya.

Dua pelaku yang ditangkap beserta barang bukti sarana dan hasil kejahatan, sementara 2 orang lainnya masih dalam pengejaran petugas (DPO).

Adapun kedua pelaku yang diamankan berinisial MMP (27) dan RS (27) asal Sumatera Utara. Kedua pelaku merupakan residivis dengan aksi berbeda. “Terhadap para pelaku yang ditangkap dikenakaiPasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tutup Djuhandani.

Absa