KUDUS (SUARABARU.ID) – Anggota Komisi D DPRD Kudus, Sandung Hidayat mendukung aksi para kades yang mempertanyakan kebijakan penundaan pencairan alokasi dana desa bagi desa yang belum mencapai target 75 persen vaksinasi Lansia.
Sebagai Penasehat Persatuan Kades se Kudus, Sandung juga mendesak agar kebijakan yang tertuang dalam SE Bupati Kudus Nomor 443.4/315/13.00/2022 tersebut dievaluasi dan ditinjau lagi.
“Jika penundaan pencairan alokasi dana desa ini jadi dilakukan, akan sangat riskan karena desa kehilangan biaya operasionalnya,” kata Sandung yang ikut mengawal aksi tersebut.
Menurut Sandung, pemerintah desa merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat. Sehingga jika penundaan pencairan alokasi dana desa dilakukan, akan berdampak pula pada layanan ke masyarakat.
“Ya itu, harusnya dievaluasi kalau terjadi gejolak seperti ini, kami mendorongnya dicabut saja itu SE-nya,” tegas dia.
Sebagaimana diberitakan, puluhan Kades mendatangi pendapa Kabupaten Kudus, Jumat (28/1). Aksi tersebut untuk mempertanyakan Surat Edaran (SE) Bupati nomor 443.4/315/13.00/2022 perihal akselerasi vaksinasi Covid-19 bagi penduduk lanjut usia.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan Pemkab Kudus akan menunda pencairan alokasi Dana desa, dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah, dan bantuan keuangan bagu desa yang vaksinasi lansia tidak mencapai 75 persen di akhir pekan pertama bulan Febuari.
Kades Berugenjang, Kiswo saat beraudiensi dengan Asisten Pemerintahan dan Kepala Dinas PMD menyampaikan, keberatan atas kebijakan tersebut dilakukan karena program vaksinasi bukan menjadi tanggung jawab pemerintah desa.
Selain itu, ada banyak kendala di lapangan untuk memobilisasi Lansia untuk vaksinasi. Pasalnya, di desa-desa banyak Lansia yang memiliki komorbit, sehingga sering tidak lolos skreening vaksinasi.
“Selain itu, keterpaduan data capaian vaksinasi juga tidak maksimal. Warga kami banyak yang sudah ikut vaksin yang dilakukan oleh TNI, Polri maupun perusahaan, tapi datanya seringkali tidak masuk database Dinas Kesehatan,”tandasnya.
Kepala Dinas PMD, Adi Sadhono dalam audiensi menjelaskan kalau surat edaran bupati tersebut sebagai upaya mengajak para kades bersama-sama melakukan percepatan vaksinasi.
Baca juga: Terancam Tak Gajian, Kades di Kudus Protes Dibebani Target Vaksinasi 75 Persen
Sebab, jika vaksinasi di tingkat Kabupaten tidak mencapai target, Pemkab juga akan terkena sanksi penundaan DAU.
“Oleh karena itu, kami mengajak para kades untuk ikut bersama-sama membantu akselerasi vaksinasi. Bagi desa yang belum mencapai target, Pemkab melalui kecamatan siap memberikan pendampingan,”paparnya.
Tm-Ab