blank
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy. Foto: Dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dugaan kasus pemerkosaan yang dilaporkan R, warga Boyolali terus bergulir. Diduga perkosaan tersebut dilakukan oleh GWS.

Melalui kuasa hukumnya, Tukinu, GWS mengaku melakukan perbuatan asusila dengan R karena mau sama mau. Bahkan, dia menyatakan sama sekali tak melakukan pengancaman dan mengaku sebagai anggota polisi.

Diketahui, GWS telah mengenal R dan suaminya serta beberapa kali mengunjungi rumah R yang hanya berjarak 4 Km dari rumahnya.

Baca Juga: Kota Lama Semarang, Destinasi Penting dan Gereja Blenduk sebagai Ikonnya

Terkait dugaan pemerkosaan yang dilaporkan R itu, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, pihaknya telah memanggil GWS untuk diambil keterangannya. “Rencana GWS akan diperiksa penyidik beberapa hari ke depan,” terang Iqbal, Rabu (26/1/2022).

Dirinya berharap GWS yang sudah dilakukan pemanggilan, agar kooperatif dan hadir di penyidik Ditreskrimum untuk memberikan keterangan.

“Kita dan masyarakat tentunya akan menunggu kasus ini terbuka dan jelas endingnya. Yang salah akan ditampakkan salah, dan yang benar pasti akan mendapatkan kebenarannya,” kata Iqbal.

Baca Juga: Mensos Risma Tinjau Longsor Delikrejo Semarang, Beri Bantuan Uang dan Sembako

Sementara penanganan perkara suami R yang menjadi tersangka karena menjadi bandar perjudian, Iqbal menyatakan kasus yang disidik Polres Boyolali itu sudah masuk tahap satu.

“Kapolda Jateng sangat atensi terhadap perkembangan kasus ini. Beliau sudah memerintahkan Ditreskrimum segera menuntaskan kasus laporan dugaan rudapaksa ini. Beliau juga memerintahkan penanganan perkara perjudian di Boyolali ditangani secara cepat namun prosedural,” tandas Iqbal.

Kasus laporan R (28) yang mengaku diperkosa GWS (25), sempat menumbuhkan pertanyaan baru bagi penyidik Polda Jateng. Hasil visum dan rekaman CCTV menunjukkan bukti yang berbeda dengan beberapa keterangan R.

Baca Juga: Hari Gizi Nasional, PT IP Semarang PGU dan IZI Melaksanakan Program PMT

Belakangan, wanita asal Simo Boyolali itu merubah pengakuannya di depan penyidik bahwa tak ada unsur pemaksaan saat dia dan GWS melakukan hubungan badan di sebuah hotel kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang.

Iqbal menegaskan, penyidik Ditreskrimum Polda Jateng berupaya taat prosedur dan profesional serta telah mengumpulkan berbagai bukti terkait kasus R.

“Ada unsur-unsur dalam Pasal 285 KUHP terkait pemerkosaan yang harus diperhatikan. Sebagaimana diketahui, belakangan pelapor menyatakan dia tidak dipaksa saat itu. Jika penasehat hukum R ingin menambahkan bukti baru terkait kliennya, silahkan diajukan ke penyidik,” ungkap Iqbal.

Ning