blank
Tersangka judi togel yang berhasil dibekuk Polres Kudus. Foto: Ist/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Sat Reskrim Polres Kudus berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana perjudian online (Togel) pada hari Kamis (20/1) malam.

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Agustinus David, S.Sos., M.H. mengatakan, perkara tersebut bermula adanya laporan warga, yang merasa resah adanya perjudian Togel tersebut.

Berdasarkan informasi dari warga setempat, kata AKP Agustinus David, bahwa ada kegiatan judi Togel yang meresahkan di Desa Pasuruhan Lor Kecamatan Jati Kudus, lalu kemudian Tim Sat Reskrim Polres menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan satu orang yang diduga pelaku judi Togel.

“Terduga pelaku berinisial SS (51) warga Kecamatan Jati Kudus, dari pelaku berhasil diamankan sejumlah Barang Bukti juga,” kata AKP Agustinus David.

Ditambahkan AKP Agustinus David, saat ini terduga tersangka judi Togel tersebut di bawa ke Mako Polres Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Sementara kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, untuk pelaku kami kenakan pasal 303 KUHPidana,” sambungnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, adapun barang bukti yg di amankan yakni uang tunai senilai Rp 675.000, 2 lembar kertas rekapan, 1 unit Handphone Merk Polytron warna putih dan 1 unit Handphone Merk Vivo warna biru.

Dirinya berharap, wilayah Kudus terhindar dari penyakit masyarakat terutama perjudian.

Tm-Ab