SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, memberikan apresiasi positif atas langkah tegas Kapolda Jateng, yang bergerak cepat mencopot Kasat di salah satu Polres, karena ada laporan pelanggaran etika dari masyarakat.
“Bertindak cepat terhadap komplain masyarakat, merupakan hal yang harus dilakukan Polri sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat,” terang Kadivpropam saat memberikan arahan terkait pembinaan pencegahan perilaku menyimpang anggota Polri dalam kunjungannya ke Polda Jawa Tengah, di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Kamis. (20/1/2022).
Selain itu, Kadivpropam menjelaskan bahwa kehadirannya di Jawa Tengah adalah untuk melakukan pencegahan secara dini dan mitigasi perilaku menyimpang anggota Polri.
“Upaya ini dimaksimalkan di tengah tugas penanganan covid-19. Anggota harus bisa melakukan tugas dan tanggung jawabnya secara maksimal dan meminimalisasi pelanggaran di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Didampingi Kapolda dan Wakapolda Jateng, Kadiv Propam meminta agar pengawasan terhadap perilaku anggota ditingkatkan. Hal ini sangat perlu, karena perilaku negatif sejumlah oknum anggota bisa berdampak negatif kepada Polri sebagai sebuah institusi.
“Disamping melaksanakan tugas rutin, saat ini Polri tengah berkonsentrasi dalam penanganan covid-19. Banyak kegiatan, tapi anggota jangan tergelincir dengan melakukan perilaku negatif,” ungkap Kadivpropam dihadapan puluhan Kapolres dan pejabat yang mengikuti kegiatan tersebut.
Untuk itu, para perwira sebagai manager di lapangan harus melakukan pengawasan ketat terhadap anggota. Para perwira sebagai supervisor harus terus mengingatkan anggota agar tidak melakukan pelanggaran dan fokus pada peningkatan pelayanan pada masyarakat.
2021 Terjadi 158 Kasus
Sementara Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan, pihaknya telah memproses seluruh laporan masyarakat terkait pelanggaran anggota Polri.
Polda Jateng juga membuat aplikasi agar masyarakat mudah melaporkan ke Bidpropam, apabila menemukan perilaku menyimpang yang dilakukan anggota Polri.
“Pada tahun 2021, sejumlah 158 kasus yang terkait pelanggaran anggota ditangani Polda Jateng dan jajaran, baik dalam bentuk pelanggaran disiplin maupun kode etik. Saya sudah instruksikan Kapolres hingga Kapolsek untuk melakukan pengawasan melekat pada anggota di lapangan” kata Kapolda.
Polda Jateng saat ini, imbuhnya, berkonsentrasi dalam penanganan covid-19 dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait.
“Terhitung hari ini covid aktif di Jateng ada 98 kasus. Meski begitu Polda Jateng tetap waspada terhadap kemungkinan peningkatan kasus dan menyiapkan langkah kontinjensi bila diperlukan,” tutup Kapolda.
Absa