blank
Foto ilustrasi perahu tenggalam

JEPARA (SUARABARU.ID) – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Jepara selaku Syahbandar di Pelabuhan Jepara, Rabu (19/1-2022) telah mengeluarkan surat peringatan cuaca buruk untuk pelayaran.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Jepara, Capt Subuh Fakhurochman, SE,MH,M.Mar ini dijelaskan,mulai tanggal 19 Januari 2022 pukul 08.00 Wib tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk kapal dengan freeboard kurang dari 2 meter sampai dengan kondisi cuaca dan gelombang laut dinyatakan aman untuk pelayaran.

blank

Disamping itu juga diimbau  kepada para operator dan nahkoda untuk  tidak melakukan pelayaran  tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar.

Penguman tersebut disampaikan  berdasarlan surat peringatan Dini Gelombang Tinggi  dari BMKG  Stasiun Meteorologi Kelas II Maritim Tanjung Emas  tertanggal 19 Jabuari 2022.

Disamping itu juga kondisi nyata  gelombang tinggi  di laut pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 mengindikasikan  bahwa kondisi cuaca  dan gelombang laut  tidak aman  untuk pelayaran  terUtama untuk kapal dengan freeboard kurang dari 2 meter.

Himbauan untuk menunda pelayaran juga disampaikan olerh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Karimunjawa. Dalam surat yang ditandatanganiSunu Resmawanto ini dihimbau kepada nahkoda untuk menunda pelayaran, kegiatan kapal wisata  sampai dengan  kondisi dinyatakan aman. Disamping itu kegiatan wisata  di laut juga diminta tetap memperhatikan keselamatan  pelayararan  untuk kapal dan juga penumpang.

Hadepe