blank
Pemusnahan knalpot brong di Polres Boyolali. Foto: Dok/ist

BOYOLALI (SUARABARU.ID) – Kebijakan Polda Jateng yang mencanangkan zero knalpot brong ditindaklanjuti Polres Boyolali dengan menggelar sejumlah razia intensif.

Sebagai wujud komitmen Polres Boyolali terkait knalpot brong, Kapolres Boyolali, AKBP Morrys Ermond menggelar pemusnahan knalpot brong hasil razia jajarannya yang berlangsung di halaman Satlantas Boyolali.

“Knalpot brong yang disita dan dimusnahkan berjumlah 300 buah. Ini merupakan hasil dari kegiatan razia sejak bulan Juli 2021 sampai Januari 2022,” ungkap Morrys, Selasa (18/1/2022).

Dihadapan para tokoh agama, pejabat Dinas Perhubungan dan aktivis pemuda, ratusan knalpot yang tidak sesuai standard itu dipotong dan selanjutnya dimusnahkan.

Menurut Morrys, penggunaan kendaraan dengan menggunakan knalpot tidak standard menyalahi Pasal 25 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun sangsi yang dapat diterima oleh pelanggar adalah dipidana maksimal satu tahun penjara atau denda Rp. 250 ribu rupiah.

“Sejak tanggal 11 Januari 2022, Polres Boyolali juga mengadakan penindakan pelanggaran knalpot brong dan menyita barang bukti kendaraan dengan knalpot brong sebanyak 200 kendaraan. Saat ini masih dalam proses persidangan,” tambah Morrys.

Dijelaskan, penindakan terhadap knalpot brong merupakan atensi Polres Boyolali terhadap arahan pimpinan dan juga karena banyaknya aduan masyarakat yang terganggu dengan knalpot brong.

“Banyak pengguna jalan yang mengeluhkan kehilangan konsentrasi berkendara karena suara bising knalpot brong. Hal itu sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” tandas Morrys.

Sementara itu tokoh masyarakat Boyolali, Theodorus Asbanu, mengaku gembira dengan kegiatan yang dilakukan Polres Boyolali ini. Menurutnya, selama ini masyarakat cukup resah dengan fenomena knalpot brong.

“Ini merupakan refleksi kepedulian Polres Boyolali terhadap keluhan masyarakat selama ini. Saya sangat mendukung dan sangat gembira,” kata Theodorus.

Ning