blank
Keindahan kawasan pantai Barakuda, Kemujan, Karimunjawa (Foto: Dok Istimewa/ pegipegi)

JEPARA (SUARABARU.ID) – Kontroversi Proyek ‘Stratup Island Karimunjawa’ dari PT Levels Hotel Indonesia yang telah ditawarkan melalui iklan The Startup Island  dan telah mulai dilakukan pembangunannya diatas tanah seluas 3,5 ha di RT 02/RW 03  Desa Kemujan, Karimunjawa, terus berlanjut. Bukan saja di media sosial tetapi juga di Jepara.

Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma’arif  saat ditanya tentang kontroversi Proyek ‘Stratup Island Karimunjawa’ dari PT Levels Hotel Indonesia, menegaskan sudah menjadi kewajiban  bahwa semua investasi yang ingin mengembangkan usahanya di Jepara  harus memenuhi dan tunduk pada peraturan dan regulasi yang ada.

Sementara Wakil Ketua DPRD Jepara Pratikno dengan tegas menyatakan, jika memang perijinannya belum selesai, proyek perusahaan  Penanaman Modal Asing ini harus dihentikan. “Pemerintah Kabupaten harus bertindak cepat dan tegas. Satpol PP harus menghentikan  jika memang belum memiliki ijin atau melanggar ketentuan  yang ada, termasuk sampan pantai” tegas Pratikno.

BACA JUGA Kontroversi Pembangunan Hotel dan Apartemen di Karimunjawa, DLH dan PUPR Belum Keluarkan Ijin

Sedangkan Junarso yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Jepara, disamping harus memperhatikan kepentingan masyarakat lokal, investasi, termasuk oleh pengusaha asing harus mentaati regulasi yang dan dan juga perijinan. “Kepastian hukum ini sangat penting dalam penyelenggraan pemerintahan, termasuk perijinan di bidang pariwisata,” ujar Junarso.

Sementara DPD Kawali Jepara,  Tri Utomo yang mengaku telah 3 bulan mempelajari kasus investasi ini dan memiliki dokumen lengkap menjelaskan proyek akan dibangun diatas tanah seluas 3,5 ha di RT 03 / RW 03 Desa Kemujan, Karimunjawa tersebut diduga mengabaikan PP No. 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai. Disamping itu belum mengantongi ijin secara lengkap.

Menurut Tri Hutomo, perijinan Online Single Submission (OSS) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menurut informasi telah dimiliki oleh PT Levels Hotel Indonesia yang dikeluarkan oleh BKPM dan Persetujuan Bangunan Gedung  (PBG) yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR tidak cukup dan belum final.

Hasil penelusuran kami, sampai saat ini uji publik bersama masyarakat belum  pernah dilakukan. Hingga pembangunan hotel ini mencaplok 5 meter tanah penduduk setempat yang berada disampingnya “Disamping itu juga belum disusun Amdal Kategori C, sebab dalam OSS disebutkan hotel yang dibangun adalah bintang lima,” ujar Tri Hutomo.

Tri Hutomo juga mempertanyakan status tanah. “Karena investornya adalah orang asing, ia  tidak bisa memiliki hak atas lahan. Maka lahan harus dikembalikan kepada negara meski hasil dari AJB.  “Kemudian negara mengeluarkan Hak Guna atas lahan. Maka dikeluarkan ijin lokasi,  bukan merupakan ijin pembangunan akan tetapi risalah kepemilikan lahan,”ungkapnya.

BACA JUGA Longsor Lima Titik di Tempur, Gorong-gorong Jalan Utama Ambrol

Dalam iklan perumahan The Startup Island tersebut ditawarkan unit rumah di pulau surga, Karimunjawa seharga 49.500 Euro atau sekitar Rp 808 juta. Disebutkan pula dalam delapan bulan sudah terjual 170 rumah dari 300 rumah dipasarkan. Disamping itu   hunian akan  dilengkapi fasilitas mewah, seperti akses langsung dengan pantai, beach club, tenis, gym, dan fasilitas lainnya. 

Hadepe

BACA JUGA Viral WNA Jual Apartemen Tak Berijin di Karimunjawa, Pemkab Tak Boleh Tutup Mata