blank
Dua diantara enam pelaku begal yang berhasil ditangkap. Foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Aparat Polres Kudus akhirnya berhasil membekuk pelaku begal Taman Bumi Wangi Jekulo. Kawanan begal inj secara sadis membacok pergelangan tangan korban sampai putus.

Para pelaku begal yang dibekuk tersebut adalah empat orang, BDK (19) warga Desa Gribig, Kecamatan Gebog, GDS (15) warga Kelurahan Wergu Kulon, Kecamatan Kota, NRW (17), Warga Demaan, Kecamatan Kota serta AZF (19), warga Peganjaran, Kecamatan Bae.

Selain itu, ada dua pelaku lain yakni AR dan MUG yang sampai saat ini masih DPO.

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama dalam gelar perkara, Jumat (14/1) mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula dari adanya kasus yang ditangani Polsek Jekulo.

Dari kasus tersebut, ternyata salah satu tersangka ada keterkaitan dengan kasus pembegalan Taman Bumi Wangi.

“Dari pengembangan, petugas akhirnya bisa menangkap tersangka-tersangka lainnya,”kata Kapolres.

blank
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama menunjukkan barang bukti sajam yang digunakan pelaku. Foto:Suarabaru.id

Terkait kronologis kejadian, menurut Kapolres berawal saat enak kawanan ini mabuk di kawasan kota. Saat pesta miras tersebut, para pelaku berniat mencari korban untuk dirampas barang berharganya.

Karena tidak mendapatkan mangsa, para pelaku akhirnya berpindah ke arah timur. Dan ternyata, di sekitar TKP, pelaku melihat korban yakni Muhammad Indra Setyawan warga Desa Mejobo yang sedang duduk-duduk sendirian.

Melihat ada mangsa, pelaku akhirnya melancarkan aksinya. Dua orang pelaku berperan mengawasi keadaan dari jarak agak jauh, sementara empat pelaku lain mendatangi korban untuk melancarkan aksinya.

Baca juga: Warga Mejobo Dibegal di Taman Bumi Wangi, Tangan Korban Putus Ditebas Sajam

Keempat pelaku mencoba mengambil kontak motor dan mengambil handphone korban. Dua orang pelaku ada yang memegangi korban sementara dua pelaku membacok punggung tangan korban.

Yang cukup ironis, kedua pelaku yang membacok korban ternyata masih di bawah umur dan ada yang masih bersekolah. Keduanya adalah GDS (15) yang membacok punggung korban, serta AR (15) yang menebas tangan korban

“Akibatnya pergelangan tangan kiri korban ada yang putus. Karena panik, pelaku langsung kabur dengan hanya membawa handphone korban,”tandasnya.

Selain membekuk empat tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya handphone korban serta dua senjata tajam jenis parang dan celurit yang digunakan untuk melukai korban.

Terkait motif kejadian, menurut Kapolres, para pelaku memang sengaja mencari korban untuk merampas barang berharganya.

Atas kejadian tersebut, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Saya mengimbau semua orang tua untuk ikut serta mengawasi anak-anaknya. Kalau keluar malam, jangan dibiarkan saja,”paparnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, masyarakat Kudus dikejutkan adanya aksi pembegalan di Taman Bumi Wangi, Jekulo pada Kamis (6/1) dini hari.

Korban yang bernama M Indra Setyawan (23) warga Desa Mejobo, menjadi korban kesadisan kawanan begal yang berjumlah empat orang.

Selain merampas HP milik korban, pelaku juga menebas pergelangan tangan kiri korban hingga putus.

Beruntung nyawa korban masih tertolong meski harus mendapat perawatan intensif di RSUD Kudus sampai saat ini.

Tm-Ab