KENDAL (SUARABARU.ID) – Satuan Reskrim Polres Kendal melimpahkan berkas kasus dugaan penipuan oleh T, mantan Kades di Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal, Selasa (11/1/2022).
Menurut Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel A Tambunan, SH, SIK, MIK ketika dikonfirmasi awak media, terkait perkembangan kasus tersebut melalui pesan singkat menyampaikan, bahwa berkas perkara yang dilaporkan oleh Suwandi (69), warga Desa Balok, Kecamatan Kendal Kabupaten Kendal, salah satu korban yang dirugikan oleh mantan Kades T telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Berkas sudah kami kirim ke JPU. Menunggu hasil penelitian kelengkapan berkas (paling lambat 14 hari sesuai KUHAP). Hari ini (Selasa, 11/1/2022),” jelas AKP Daniel melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp.
Kejari Kendal Terima SPDP
Ketika pihak Kejari Kendal dikonfirmasi awak media, terkait pelimpahan berkas perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh mantan Kades T tersebut, dibenarkan oleh Adri Kurnia Yudha, SH, Kasubsi Pratut Pidum (Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan Pidana Umum) Kejari Kendal.