blank
Suasana penyelenggaraan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada pengusaha prominen di Surakarta  yang digelar Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) II bersama Perkumpulan Masyarakat Surakarta , Selasa (11/1). Foto: Ist

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) II bersama Perkumpulan Masyarakat Surakarta (PMS) menggelar sosialisasi  Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada pengusaha prominen di wilayah setempat.

Kegiatan yang berlangsung secara luring dan diikuti 125 anggota PMS digelar di gedung pertemuan setempat dan dibuka Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo, Selasa (11/1)

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo dalam sambutan mengatakan, PPS yang mulai berlaku 1 Januari 2022 dapat diikuti Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Program  juga dapat diikuti Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Secara serentak unit vertikal di bawah Kanwil DJP Jawa Tengah II juga membuka layanan help desk PPS sejak 3 Januari kemarin

“Saya mengajak seluruh hadirin untuk berpartisipasi dalam program PPS sebelum batas akhir yaitu mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Jangan ditunda sampai akhir periode agar tidak mengalami kendala gangguan sistem akibat terlalu banyak wajib pajak  mengakses sistem pada waktu bersamaan,” kata Slamet.

Masih dalam kesempatan sama  Ketua PMS Wymbo Widjaksono dalam sambutannya mengajak anggota PMS  berpartisipasi dalam PPS. Program Pengungkapan Sukarela memberikan kesempatan kepada wajib pajak melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.

“Untuk Program Pengungkapan Sukarela ini, PMS turut menghimbau agar masyarakat Surakarta khususnya anggota PMS dapat memanfaatkan dan mengikuti program ini dengan baik dan bijak,” kata dia.

Kejujuran dalam membayar pajak, tambahnya, sangat membantu pemerintah dan kita sendiri dalam membangun negeri ini. Juga membantu menghadapi serta menanggulangi dampak pandemi yang sangat berat dan berlangsung lama ini.

“Semoga PPS ini dapat berhasil dengan baik dan berguna bagi kita semua. Saya berharap teman-teman PMS bisa mengikuti Program Pengungkapan Sukarela ini,” ajak Wymbo.

Sementara itu Fungsional Penyuluh Pajak Timon Pieter selaku narasumber menyampaikan, pemerintah menggelar PPS untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak mengungkapkan hartanya sehingga dapat membayar pajak secara benar. Terdapat dua kebijakan dalam PPS.

Pertama diperuntukkan bagi peserta tax amnesty yang belum mengungkapkan harta dalam tax amnesty tahun 2016. Kedua bagi wajib pajak orang pribadi dengan harta berasal dari penghasilan tahun 2016 hingga 2020, namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Peserta PPS akan dikenakan PPh Final yang tarifnya berbeda-beda sesuai kondisi hartanya. PPS menjadi kesempatan baik bagi wajib pajak yang sempat mengikuti tax amnesty untuk mengungkapkan semua harta yang belum dilaporkan. “Nanti jika DJP menemukan harta yang belum dilaporkan, DJP akan mengenakan sanksi. Gunakan kesempatan ini,” terangnya.

Bagus Adji