blank
Kombes Pol Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang memberikan keterangan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat. Foto: Humas Polrestabes

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Warga Plombokan Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang berinisial JSPP (40), ditangkap Polisi gara-gara menjual tabung gas melon 3 kg lewat medsos akun pribadinya.

Dia ditangkap karena tabung gas 3 kg yang dijualnya itu merupakan hasil curian dari pangkalan LPG milik Wahyudiono (74), di Jalan Sadewo VII/11 A RT 006 RW 005 Pendrikan Lor, Semarang, dengan cara menjebol tralis pagarnya pada Kamis dini hari (6/1/2022).

“Setelah pagar terbuka, tersangka membawa empat tabung gas 3 kg, dengan meletakkan di lantai kendaraan yang digunakan dan membawanya pulang ke rumahnya. Dilakukan pelaku bolak-balik ambil tabung gas sebanyak 12 kali. Kejadian dimulai sekira jam 01.00 hingga 04.00 pagi,”  jelas Kombes Pol Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (7/1/2022).

Setelah sampai di rumah, lanjutnya, kemudian tabung itu difoto-foto oleh pelaku untuk diposting di akun Facebook miliknya, dengan tujuan untuk dijual. Sekitar pukul 07.00 WIB hingga pukul 11.00 tabung gas itu sudah terjual dan sisa 29 tabung, dari 47 tabung yang dicurinya senilai kisaran Rp 6,9 juta.

Pelaku telah melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Dan barang bukti yang berhasil disita adalah sisa tabung gas 3 kg sebanyak 29 tabung, sebuah kendaraan bermotor, serta satu buah jaket hitam yang digunakan pelaku.

Absa