SK tersebut diberikan secara simbolis oleh Bupati Jepara kepada Catur Heri Subagyo yang bertugas di UPTD SDN 1 Tigajuru Kecamatan mayong dan Sri Rahayu yang bertugas di UPTD SMPN 1 Nalumsari

JEPARA (SUARABARU.ID) – Pengabdian kepada bangsa, negara, dan masyarakat tidak boleh berakhir hanya karena purna tugas. Jangan pernah berhenti mengabdi  jangan berhenti berbagi, tetap aktif berorganisasi  dan selalu menjadi insan yang bermanfaat di manapun berada.

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi saat menyerahkan surat keputusan (SK) pensiun kepada 29 PNS yang purna tugas terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2022. Penyerahan dilaksanakan di Gedung Shima Jepara, Senin (3/1/2022).

29 PNS yang purna tugas terdiri dari tenaga kependidikan 21 orang,  pejabat struktural 2 orang, tenaga fungsional umum 5 orang, dan tenaga kesehatan 1 orang. SK tersebut diberikan secara simbolis kepada Catur Heri Subagyo yang bertugas di UPTD SDN 1 Tigajuru Kecamatan mayong dan Sri Rahayu yang bertugas di UPTD SMPN 1 Nalumsari.

Karena itu, meski sudah pensiun  Dian Kistiandi   meminta agar PNS yang purna tugas, tetap menjalani hari-hari ke depan dengan penuh semangat. Pensiun bukanlah akhir dari segalanya. “Bukan pula berhenti beraktivitas dan tumpul dalam kreativitas,” ujarnya.

Salah satu yang diharapkan  berbagi  kekayaan ilmu dan pengalaman yang telah didapatkan selama mengabdi  kepada generasi muda. “Agar dapat memberi kontribusi positif bagi pembangunan Jepara,” pinta Bopati Jepara

Hadepe