kasus penyalahgunaan narkoba
Kapolres Magelang Kota, AKBP Asep Mauludin. Foto: Yon

MAGELANG , (SUARABARU.ID)- Satuan Narkoba Polres Magelang Kota selama tahun 2021 ini berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (narkoba) sebanyak 29 kasus.

Pengungkapan kasus  penyalahgunaan narkoba tersebut  mengalami kenaikan 16 persen dibandingkan  tahun 2020 lalu yang hanya 26 kasus.

“Kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Magelang Kota di tahun 2020 lalu hanya 26 kasus dengan 27 tersangka. Sedangkan, selama tahun 2021 ini terdapat 29 kasus dengan 38 tersangka,” kata Kapolres Magelang Kota, AKBP Asep Mauludin saat konferensi pers akhir tahun 2021, Jumat ( 31/12).

Asep mengatakan, dari 38 tersangka yang berhasil diamankan  Satuan Narkoba Polres Magelang Kota di tahun 2021 ini, salah satunya adalah anggota Polres Magelang Kota berpangkat brigadir kepala (bripka).

“Satu anggota Polres Magelang Kota  pada tahun 2021 ini juga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan divonis selama delapan bulan dan sudah menjalani hukuman di Rumah Tahanan Kelas IIB Temanggung. Dan saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Polda Jateng,” tandasnya.

Menurutnya, satu orang anggota Polres Magelang Kota  tersebut  hingga saat ini masih menunggu keputusan kode etika profesi polisi dari Polda Jateng dan dalam masa pengawasan. Sementara, saat ini yang bersangkutan masih ditempatkan di Satuan Sabhara Polres Magelang Kota

Ia menambahkan,  dari 29 kasus penyalahgunaan narkoba di tahun 2021 ini, penyalahgunaan narkotika jenis sabu menduduki peringkat teratas dengan total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 152,91 gram. Sedangkan di tahun sebelumnya, hanya 63, 27 gram.

Selain itu, Satuan Narkoba Polres Magelang Kota sepanjang tahun 2021 ini berhasil mengamankan barang bukti narkoba lainnya. Yani tembakau gorilla sebanya 7,8 gram, extacy sebanyak satu butir.

“Untuk  psikotropika jenis alparazolam yang berhasil disita oleh anggota Sat Narkoba juga mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Yakni, sebanyak 538 butir, sementara di tahun sebelumnya hanya 33 butir,” ujarnya.

Menurutnya, kenaikan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, diduga karena faktor ekonomi dari para tersangka. Yakni, karena terdesak kebutuhan ekonomi, sehingga para tersangka tersebut terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

Asep menambahkan, selain kenaikan kasus penyalahgunaan narkoba, pelanggaran disiplin dan kode etika profesi polisi yang dilakukan anggota Polres Magelang Kota mengalami peningkatan dari enam orang menjadi 10 orang.

“Dari 10 anggota Polres Magelang yang melakukan pelanggaran tersebut terdiri atas tujuh orang melakukan pelanggaran disiplin, satu orang pelanggaran kode etik profesi polisi dan dua orang melakukan pelanggaran pidana,” jelasnya.

Sedangkan, pelanggaran lalu-lintas di Kota Magelang selama satu tahun terakhir mengalami penurunan sebesar 69 persen. Yakni, dari 12.205 kasus pelanggaran lalu-lintas di tahun 2020 di tahun 2021 ini turun menjadi 3.787 kasus.

Sementara untuk kejadian kecelakaan lalu –lintas mengalami kenaikan 30 persen, dari 188 kecelakaan di tahun 2020 meningkat menjadi 237 kecelakaan di tahun 2021.

“Untuk korban luka ringan akibat  kecelakaan lalu-lintas di tahun 2020 sebanyak 288 kejadian, menjadi 279 kejadian. Luka berat naik 100 persen, dari semula tidak ada korban luka berat menjadi satu orang luka berat,”katanya.

Sedangkan, korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas tersebut juga mengalami penurunan dari 25 orang di tahun 2020 turun menjadi 22 orang di tahun 2021. Yon