blank
AKBP Budi Adhy Buono, Kapolres Demak didampingi Ka Sat Reskrim AKP Agil Widyas Sampurna, memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pembuatan dan peredaran Upal di Demak saat konferensi pers di Mapolres, Rabu (29/12/2021). Foto : Dok Humas Polres Demak

DEMAK (SUARABARU.ID) Tersangka pembunuh balita RDW (3), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Sungai Kujang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur yang ditemukan meninggal di persawahan di Desa Sidoharjo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, ternyata juga komplotan pembuat dan pengedar uang palsu (Upal).

Terungkapnya komplotan ini, menurut Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, berdasarkan pengembangan Sat Reskrim Polres Demak dari hasil penangkapan tersangka pengeroyokan dan pembunuhan balita di Demak, pada Rabu (22/12/2021) lalu.

Dengan penangkapan tersebut, tertangkap 7 orang tersangka yang berkomplot membuat dan mengedarkan uang palsu, dengan barang bukti 50 lembar kertas uang palsu yang belum di finishing dan delapan lembar uang palsu dalam keadaan rusak serta peralatan untuk membuat uang palsu.

Baca juga Sesosok Mayat Anak Balita Ditemukan di Persawahan, Diduga Korban Pembunuhan

“Penangkapan pertama berhasil mengamankan MN, MK, MS dan MRR dengan barang bukti 1 set komputer, 2 laptop, 8 tinta printer, 1 mesin press laminating, 1 kardus glitter, 1 kertas duslak, 5 penggaris, serta 3 pisau kater,” ujar AKBP Budi Adhy Buono didampingi AKP Agil Widyas Sampurna, Ka Sat Reskrim Polres Demak saat konferensi pers di Mapolres, Rabu (29/12/2021).

Pengembangan dilakukan, lanjutnya, sampai petugas menemukan tersangka lain di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, berinisial WK, ST dan MSJ yang berperan sebagai pelanggan atau reseller dari kelompok tersangka MN.

Kemudian dari penangkapan WK, ST dan MSJ, petugas berhasil menyita barang bukti 1 mesin laminating, 1 kaca, 1 lem kertas, 3 printer, 5 kertas duslak, 1 pisau kater, 50 lembar bukti jasa kirim paket, 50 lembar print dua sisi gambar uang 50 ribuan, serta 8 lembar uang palsu 50 ribuan.

“Para pelaku menyewa rumah kontrakan untuk kegiatan produksi uang palsu pecahan 50 ribu dengan saling membagi tugas,” kata AKBP Budi.

Dalam menjalankan kegiatan produksi uang palsu, imbuhnya, para pelaku sudah menjalankan usahanya selama setahun dan sudah mencetak uang palsu lebih dari Rp 500 juta. Setelah di produksi, kemudian pelaku melakukan pemasaran uang palsu melalui media sosial Facebook.

“Jadi total uang palsu yang sudah di produksi selama setahun sebesar Rp 615 juta. Mereka menjual dengan sistem 1 berbanding 3, yang misalkan uang asli Rp. 1 juta mendapatkan uang palsu Rp 3 juta,” ungkap Kapolres.

Ketujuh tersangka kini ditahan Polres Demak dan terancam dikenakan Pasal 36 ayat (1,2,3) Jo Pasal 26 ayat (1,2,3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Adapun ancaman pidananya hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Absa