Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata otak dari pelaku penculikan adalah suami korban sendiri, yang saat ini masih dalam proses perceraian.
Kejadian berawal dari laporan Wagini, (45) seorang warga kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora pada Kamis, (23/12/2021) lalu yang merupakan ibu dari korban.
Baca juga Satreskrim Polres Grobogan Dalami Kasus Meninggalnya Siswi SD Karangrejo
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto saat didampingi Kanit 1 Tindak Pidana Umum Ipda Imam Setiawan,SH menjelaskan bahwa penculikan ini sudah direncanakan oleh para tersangka.
Awalnya tersangka MUS, (27) yang merupakan suami korban meminta bantuan MOS, (33) untuk mencarikan orang yang mau dibayar untuk mendapat tugas menculik korban, SNW, (22) yang merupakan istri MUS yang saat ini dalam proses perceraian dengan iming-iming upah sebesar Rp 50.000.000.
Setelah itu tersangka MOS mengajak tersangka S untuk mencari tiga orang lagi. Lalu mendapatkan orang yang mau melakukan tugas tersebut kemudian tersangka MUS mengajak berkumpul para tersangka lain untuk merencanakan penculikan tersebut.
Awalnya tersangka akan melakukan penculikan pada hari Senin, (20/12/2021) malam di rumah korban, namun tidak berhasil. Kemudian pada hari Kamis, (23/12/2021) tersangka mencoba melakukan penculikan lagi, dan kali ini berhasil.
“Adapun kronologi penculikan Kamis, (23/12/2021) pagi, para tersangka sudah menunggu korban di depan Pengadilan Negeri Agama Blora pada saat itu digelar sidang perceraian korban dengan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Blora.
Setelah mengetahui korban selesai sidang dan akan pulang menuju rumahnya di kecamatan Kradenan. Para tersangka membuntuti kendaraan yang ditumpangi oleh korban, dan tersangka MUS, yang juga suami korban membuntutinya di belakang dengan menggunakan sepeda motor bersama temannya.
“Saat sampai di Jalan Blora Randublatung di Desa Semanggi Kecamatan Jepon Kabupaten Blora, setelah menganggap situasi aman, para pelaku langsung menyalip mobil korban dan saat itu mobil tersangka langsung menghadang di depan mobil korban,” lanjut Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan Pelaku turun dari mobil sambil membawa senjata tajam dan dengan alat masing-masing langsung menghampiri korban bersama rombongan.
Dalam upaya paksa membawa korban, para tersangka mengancam para korban dengan senjata tajam berupa celurit dan pedang, bahkan dalam upaya paksa tersangka juga menyetrum korban dengan alat strum yang sudah disiapkan.
Akhirnya korban SNW bisa dibawa dengan kendaraan tersangka ke arah Randublatung. Dan tersangka MUS, (Suami korban), mengamati dari kejauhan.
Selanjutnya korban SNW diserahkan kepada tersangka MUS dan tersangka diberikan uang sesuai kesepakatan sebesar Rp 50 juta rupiah.
“Selama disekap oleh suaminya, SNW diajak bersembunyi dengan berpindah pindah tempat dari hutan kayu putih kemudian berpindah lagi ke kandang ayam dan pindah lagi ke gubuk persawahan jagung di wilayah kabupaten Bojonegoro,” jelas Kasat Reskrim.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Blora langsung melakukan penyelidikan dan tak butuh waktu lama akhirnya Tim Resmob Satreskrim Polres Blora berhasil mengamankan tiga tersangka pada Kamis, (23/12/2021) pukul 16.30 wib
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa :
sebilah buah pedang dan tiga buah ponsel dari tersangka Mus, dan uang upah sebesar Rp 11.050.000.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 328 KUHP dan atau 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Dan 3 tersangka lainnya masih dalam penyelidikan,” pungkas Kasat Reskrim.
Kudnadi