WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat perihal barang barang yang dikenai cukai penting dilakukan. Utamanya cukai pada barang hasil tembakau.
Dengan demikian masyarakat dapat membedakan mana pita cukai legal dan mana pita cukai ilegal, dan sebagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Pemkab Wonosobo melalui bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda, memberikan sosialisasi ketentuan dibidang cukai kepada pedagang pasar tradisional di wilayah Kabupaten Wonosobo.
Sosialisasi dilaksanakan kepada 480 pedagang pasar tradisional. Kegiatan dibagi dalam 3 sesi, sesi pertama sebanyak 160 pedagang Pasar Induk Wonosobo.
Sesi kedua dilaksanakan bagi 160 peserta dari Pasar Kertek, Sapuran dan Kaliwiro. Dan sesi ketiga bagi 160 peserta dari Pasar Selomerto dan Garung.
Bupati Afif Nurhidayat, menyampaikan publik penting untuk mengetahui bahwa Wonosobo sebagai salah satu daerah penghasil tembakau berhak atas dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
“Di tahun 2021 ini saja DBHCHT untuk Wonosobo mencapai Rp 12 miliar lebih yang kemudian digunakan untuk mendukung upaya meningkatkan kesejahteraan warga, termasuk bantuan bagi para petani tembakau di tengah pandemi global Covi-19,” terangnya.
Hindari Pelanggaran
Selain itu, tambah dua, juga untuk mendukung layanan kesehatan dan upaya penegakan hukum. Kehadiran para pelaku usaha penjualan rokok dan masyarakat konsumen rokok menjadi penting agar mereka juga mengetahui bahwa peran rokok dengan cukai resmi berkontribusi besar pada perputaran roda perekonomian dan pembangunan daerah.
“Jangan lagi mau berdagang rokok illegal tanpa cukai atau bercukai tapi palsu. Karena itu, sosialisasi ini perlu diikuti secara seksama agar bapak-ibu semua paham dengan perbedaan antara rokok illegal dengan yang legal,” tandas Afif.
Wakil Bupati M Albar menambahkan para pedagang pasar tradisional diharapkan memahami cukai, dan dapat mengidentifikasi pita cukai asli dan pita cukai palsu. Sehingga peredaran rokok ilegal di Wonosobo dapat ditekan.
“Dengan demikian, peredaran rokok ilegal dapat berkurang. Sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara dari sumber cukai. Dalam jangka panjang barang kena cukai ilegal akan berkurang dan bahkan menghilang dari peredaran,” tegasnya.
Barang-barang yang dikonsumsi oleh masyarakat pun terjamin legalitas dan keamanannya. Melalui sosialisasi ini pedagang mengerti dan memahami tentang cukai dan dapat membedakan antara pita cukai asli dan palsu.
“Peredaran barang kena cukai seperti rokok ilegal di Wonosobo harus dapat ditekan. Dengan
menguarangi peredaran rokok ilegal dapat meningkatkan penerimaan negara dari sumber cukai dan menghindari pelanggaran hukum bagi pedagang,” pungkasnya.
Muharno Zarka